Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:45 WIB | Senin, 03 Mei 2021

Lima Orang Jadi Tersangka Pencatutan Nama Nadiem Makarim

Pencatutan dilakukan dengan pemalsuan surat untuk pengambilalihan oleh STIH Painan pada STIE Kediri.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pencatutan nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim. Kasus ini berkaitan dengan proses pengambilalihan oleh STIH (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum) Painan atas STIE (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi) Kediri.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, telah ditetapkan lima orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.

Kelima tersangka ini diduga membuat surat palsu atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemalsuan surat tersebut dilakukan guna mempermudah jalan untuk proses ambil alih STIE Kediri.

“Intinya, surat yang mengatasnamakan Kemendikbud-ristek itu palsu. Tujuannya hanya untuk mempermudah pengambilalihan saja,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 soal pemalsuan surat atau pasal 93 juncto pasal 60 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sebelumnya, Kemendikbud-ristek telah membuat laporan terkait dugaan pencatutan nama Mendikbud-ristek, Nadiem Makarim, ke Polda Metro Jaya terkait dengan pemalsuan lima Surat Keputusan (SK) pembentukan Universitas Painan di Tangerang.

Diketahui, SK yang dipalsukan terdiri dari surat izin perubahan nama universitas, serta lokasi perguruan tinggi swasta (PTS) yang semula di Jawa Timur ke Banten. Kemudian ada surat lainnya yang berupa perizinan pembukaan program studi akuntasi di universitas tersebut.

Di antara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya adalah Prof.Dr. Sudadio, M.Pd, dan empat orang lainnya yang berasal dari STIE Kediri dan STIH Painan.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Febuari 2021 lalu. Dalam laporan yang dilayangkan oleh pihak Biro Hukum Kemendikbud-Ristek, ketika itu, identitas terlapor adalah Profesor Dr. Sudadio dkk.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home