Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:12 WIB | Minggu, 02 Mei 2021

Cegah Kasus Kualanamu Berulang, Warga Diminta Cermati Alat Tes COVID-19

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri akan melakukan pengawasan ketat terhadap alat-alat tes pendeteksi COVID-19. Hal itu untuk menghindari kejadian berulang pada kasus penggunaan alat tes antigen bekas di bandar udara Kualanamu, Sumatera Utara.

“Akan kami awasi,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, hari Jumat (30/4). Dia mengatakan kasus penggunaan alat tes antigen bekas ini menjadi perhatian berbagai pihak. Kejadian ini menjadi momen bagi instansi terkait untuk berbenah.

“Kejadian kemarin tentu bukan hanya menjadi perhatian penegak hukum, tapi juga pihak Kimia Farma juga akan berbenah,” kata Agus.

Polri menghimbau masyarakat ikut cermat sebelum melakukan tes swab antigen COVID-19. Kalau perlu, masyarakat meminta diperlihatkan alat tesnya oleh petugas untuk membuktikan bahwa alat tersebut bukan bekas pakai.

“Masyarakat yang akan dites swab antigen harus mencermati, kalau perlu minta diperlihatkan alat yang akan dipergunakan, yang baru pasti dalam kemasan, buka di depan konsumen,” kata Agus.

Lima Tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Aksi tersebut dilakukan untuk mencari untung. Mereka diduga mendapat uang sekitar Rp 30 juta tiap hari dari aksi menggunakan alat tes antigen bekas itu.

Tersangka itu, adalah (1) mantan Business Manager Laboratorium Kimia Farma di Jl Kartini, Medan berinisial PM (45 tahun), (2) mantan kurir laboratorium Kimia Farma berinisial SR (19 tahun), (3) mantan petugas di laboratorium Klinik Kimia Farma berinisial DJ (20 tahun), (4) mantan pekerja bagian admin lab Kimia Farma, Jl Kartini Medan berinisial M (30 tahun), dan (5) mantan pekerja bagian admin hasil swab berinisial R (21 tahun).

Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home