Polri Akan Ajukan Estradisi Joseph Paul Zhang
Ini dilakukan jika sudah diketahui keberadaannya. JPZ Diperkirakan berada di Jerman atau Belanda.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menyebutkan keberadaan tersangka kasus dugaan penistaan agama Joseph Paul Zhang yang bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono di dua negara, yakni Belanda dan Jerman. Dan Polri akan mengirimkan permohonan ekstradisi ke dua negara tersebut.
Kabag Penum Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Kementerian Hukum dan HAM. Dari pertemuan itu, Polri mengatakan akan mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama Jozeph Paul Zhang (JPZ).
“Hasil rapatnya adalah, yang pertama, mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama JPZ. Yang kedua, berkoordinasi dengan Central Authority Eropa, terutama Jerman dan Belanda, untuk mencari keberadaan JPZ. Kemudian melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/4).
Dijelaskan bahwa pengiriman permohonan ekstradisi Jozeph Paul Zhang diperlukan apabila JPZ sudah diketahui keberadaannya dan hendak ditangkap.
“Kami sampaikan permohonan ekstradisi ini dimaksud apabila yang bersangkutan telah ditemukan keberadaannya maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap dan dideportasi ke Indonesia. Ketika permintaan ekstradisi kita dikabulkan, itu maksudnya,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...