Lima Provinsi Penghasil Tambang Bentuk Badan Kerja Sama
KENDARI, SATUHARAPAN.COM - Lima gubernur daerah penghasil tambang di Kawasan Timur Indonesia (KTI) membentuk Badan Kerjasama antardaerah sebagai upaya meningkatkan nilai tambah mineral dan logam.
Kepala Bagian Humas Sekretariat Pemerintah Provinsi Sultra, Kusnadi, di Kendari, hari Rabu (4/12) mengatakan, kelima gubernur tersebut yakni gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku Utara dan Papua Barat.
"Nota kesepahaman kerjasama atau MoU antardaerah penghasil tambang itu ditandatangani lima gubernur tersebut di Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (2/12) lalu," kata dia.
Gubernur Sultra, H Nur Alam, kata dia, dipercaya sebagai Ketua Badan Kerjasama antardaerah penghasil tambang di KTI tersebut.
Menurut Kusnadi, gubernur Sultra, Nur Alam, mendapat kehormatan tersebut karena dinilai mengetahui banyak persoalan-persoalan yang menghambat pemanfaatan sumber daya alam pertambangan di KTI.
Dalam pandangan gubernur Nur Alam jelas Kusnadi, Indonesia, terutama di wilayah KTI memiliki potensi pertambangan yang luar biasa, namun belum memberikan perbaikan kesejahteraan bagi masyarakat secara keseluruhan.
Kapasitas Daerah
Masalahnya, lanjut Kusnadi mengutip keterangan gubernur Nur Alam, potensi sumber daya alam pertambangan yang cukup besar tersebut belum dikelola secara professional akibat keterbatasan sumber daya manusia dan redahnya penguasaan serta penerapan teknologi pertambangan.
"Diharapkan, melalui Badan Kerjasama antardaerah penghasil tambang di KTI ini, bisa memecahkan berbagai persoalan yang menghambat pemanfaatan potensi tambang, terutama meningkatkan nilai tambah minerba, meningkatkan kapasitas daerah, membuka lapangan kerja dan mencegah illegal mingi," kata dia.
Dia mengatakan, sebanyak 30 persen kebutuhan nikel dunia disuplai dari Indonesia yang sebagian besar berasal dari lima daerah yang sudah membentuk Badan Kerjasama antardaerah penghasil tambang tersebut.
"Lima gubernur membetuk badan kersajama itu, mengantipasi penerapan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 temtang larangan ekspor tambang dalam bahan mentah yang akan diberlakukan secara efektif pada Januari 2014," katanya.
Menurut Gubernur Nur Alam yang dikutip Kusnadi, saat ini pasaran bahan baku logam dan mineral di Indonesia, didominasi dan dikendalikan oleh perusahaan-perusahaan asal China.
Momentum penerapan UU Nomor tahun 2009 yang bertepatan dengan kiris ekonomi di kawasan Eropa dan Amrika, agar dijadikan perusahaan multi nasional yang bergerak di bidang pertambangan, mengambil alih peran perusahaan asal China mengendalikan pasar bahan baku logam dan mineral tersebut.
"Gubernur Nur Alam bersama empat gubernur penghasil tambang di KTI amat sangat berharap agar pemerintah pusat konsisten dalam menerapkan UU nomor 4 tahun 2009 itu, sehingga perusahaan muslti nasional bisa berperan penting dalam mengendalikan pasar bahan mineral dan logam, katanya. (Ant)
BRIN: Duri Landak dapat Jadi Gel Penyembuh Luka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan riset terhadap manfaat ...