Limbah Perusahaan akan Dipantau Real Time
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan peraturan pemantauan lingkungan hidup secara "real time" dengan mewajibkan pemasangan alat pantau pada Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) perusahaan.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup KLHK Karliansyah di Jakarta, hari Jumat (18/11), mengatakan Kementeriannya akan mencoba mengoptimalkan sistem pelaporan perusahaan terkait lingkungan hidup dengan mewajibkan pemasangan "real time monitoring" yang dimulai akhir 2017.
"Artinya perusahaan tidak perlu mengirimkan sampel ke laboratorium. Alat yang dipasang harganya sekitar Rp 100 juta, dipasang satu kali untuk jangka waktu lama, sehingga jauh lebih hemat dibanding jika perusahaan harus mengirimkan sampel air buangan ke laboratorium," ujar dia.
Menurut dia, dengan pemasangan alat monitoring tersebut akan menghemat biaya ketika perusahaan harus membayar jasa laboratorium minimal Rp 10 juta per bulan, padahal harus diperiksa setiap bulan. Sehingga jika dihitung 3.000 perusahaan menggunakan alat tersebut akan menghemat hingga Rp 3 triliun dari biaya laboratorium di 2018.
Namun demikian, menurut dia, untuk perusahaan penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun, analisis laboratorium tetap dibutuhkan dan dilampirkan saat memberikan laporan baik secara manual maupun elektronik.
Dari 25.000 perusahaan yang berpotensi menghasilkan limbah sejauh ini baru 2.400 yang bisa ditangani pengawasannya oleh Kementerian. Keterbatasan sumber daya, tenaga pengawas dan biaya analisis menjadi kendala, ujar dia.
KLHK saat ini mengeluarkan Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL) sebagai sarana yang mempermudah pelaporan untuk perizinan bidang lingkungan hidup.
Ruang lingkup pelaporan dengan SIMPEL adalah integrasi pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL), pelaksanaan izin Pengawasan Pembangunan Lingkungan Hidup (pembuangan/pemanfaatan air limbah) dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), serta pelaksanaan penerapan baku mutu lingkungan hidup (kualitas emisi, pengendalian kerusakan lingkungan).
"Banyak keuntungan dengan menggunakan sistem pelaporan elektronik ini, lebih efektif dan efisien, laporan dapat dilakukan dengan lebih cepat langsung dari kantor masing-masing dan petugas dari daerah tidak perlu ke Jakarta untuk kirim dokumen," ujar Karliansyah. (Ant)
Gereja-gereja di Ukraina: Perdamaian Dapat Dibangun Hanya At...
WARSAWA, SATUHARAPAN.COM-Pada Konsultasi Eropa tentang perdamaian yang adil di Warsawa, para ahli da...