EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum
19:48 WIB | Selasa, 10 Maret 2015
Lindungi Konsumen, Mendag Kumpulkan Semua Kadis Perdagangan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh kepala dinas perdagangan dan kepala bidang standardisasi dan perlindungan konsumen seluruh Indonesia guna memperkuat pasar domestik dan upaya untuk melindungi konsumen.
"Kita harus memperkuat pasar domestik. Modal besar kita adalah pasar dan kita harus mengamankannya, melindungi konsumennya," kata Rachmat di Auditorium Kementerian Perdagangan dalam Rapat Koordinasi Kegiatan dan Kebijakan di Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Tahun 2015, Selasa (10/3).
Menurutnya, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Ditjen SPK) Kementerian Perdagangan mengemban tugas penting dalam menyelaraskan arah kebijakan perdagangan dalam negeri dengan arah kebijakan perlindungan konsumen untuk memperkuat pasar dalam negeri.
"Ditjen SPK menciptakan transformasi kebijakan yang lebih prokonsumen. Sasarannya agar konsumen cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri."
Sepanjang 2014, Ditjen SPK telah berhasil mengawasi 467 produk yang meliputi parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 278 produk, parameter label Berbahasa Indonesia sebanyak 145 produk dan parameter Manual dan Kartu Garansi (MKG) Berbahasa Indonesia sebanyak 44 produk. Total seluruh produk yang telah diawasi sepanjang tahun 2011 hingga 2014 sudah sebanyak 1689 produk.
Untuk melindungi konsumen dalam
aspek kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan hidup serta berkaitan dengan harga diri suatu bangsa, Kemendag berkoordinasi dengan beberapa pihak. Di antaranya adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian dn Dinas yang membidangi perdagangan provinsi di seluruh Indonesia berhasil menangani peredaran apel jenis Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros, Bakersfield, California, Amerika Serikat serta peredaran pakaian bekas impor.
Di masa perdagangan bebas ASEAN mendatang, Rachmat meminta seluruh Kadis dan Kabid yang membidangi SPK menjadi garda terdepan bagi keberhasilan program peningkatan SPK di seluruh wilayah tanah air.
"Kita harus menjadi garda paling depan dalam menjaga dan meningkatkan standar produk kita serta melindungi konsumen kita," kata dia.
Selain itu, Kadin Perdagangan dan SPK juga diharapkan dapat memberikan masukan-masukan strategis serta langkah-langkah yang tepat dalam meningkatkan sinergi dan menyelaraskan persepsi.
Rapat ini berlangsung dari 10 hingga 11 Maret 2015 dengan tema "Penerapan Kebijakan Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Dalam Rangka Mewujudkan Perlindungan Terhadap Konsumen serta Meningkatkan Daya Saing Produk Dalam Negeri".
Sesuai Nawa Cita, pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap program perlindungan konsumen khususnya dalam edukasi konsumen dan standardisasi melalui SNI.
Ditjen SPK juga akan memenuhi target dan sasaran strategis seperti yang tertuang dalam RPJM 2015-2019 yaitu meningkatkan pemberdayaan konsumen, standardisasi, pengendalian mutu, tertib ukur dan pengawasan barang beredar atau jasa.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
BERITA TERKAIT
KABAR TERBARU
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...