LinkedIn Didenda US$334 Juta di UE Karena Pelanggaran Data Ilegal
BELFAST, SATUHARAPAN.COM-Komisi perlindungan data Irlandia telah mendenda LinkedIn Irlandia sebesar US$335 juta karena memproses data pribadi pengguna secara ilegal di Uni Eropa untuk menayangkan iklan bertarget.
Keputusan tersebut juga mencakup perintah bagi LinkedIn milik Microsoft Corp. untuk menyesuaikan pemrosesan datanya dengan Peraturan Perlindungan Data Umum UE, menurut pernyataan dari komisi perlindungan data Irlandia pada hari Kamis (24/10).
Wakil Komisaris regulator Irlandia, Graham Doyle, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pemrosesan data pribadi oleh LinkedIn tanpa dasar hukum yang sesuai merupakan "pelanggaran yang jelas dan serius terhadap hak dasar subjek data atas perlindungan data."
LinkedIn mengatakan kasus tersebut terkait dengan klaim dari tahun 2018 tentang beberapa upaya periklanan digitalnya di UE.
"Meskipun kami yakin telah mematuhi Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), kami berupaya memastikan praktik periklanan kami memenuhi keputusan ini sesuai tenggat waktu IDPC," kata juru bicara dalam sebuah pernyataan.
Komisi perlindungan data Irlandia meluncurkan penyelidikan terhadap praktik pemrosesan data LinkedIn setelah pengaduan diajukan kepada regulator data Prancis. LinkedIn, seperti banyak perusahaan Big Tech lainnya, memiliki kantor pusat Eropa di Irlandia, yang berarti bahwa regulator lokal bertugas menegakkan aturan UE. (Bloomberg)
Editor : Sabar Subekti
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...