Loading...
INDONESIA
Penulis: Bob H. Simbolon 15:09 WIB | Selasa, 14 Juni 2016

LP Over Kapasitas, PP Pemberian Remisi Dibahas

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan usai rapat membahas PP No 9 tahun 2012 tentang Pemberian Remisi di Kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat pada hari Selasa (14/6) (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan,  Peraturan Pemerintah (PP) No 9 tahun 2012 tentang Pemberian Remisi salah satu yang membuat Lembaga Permasyarakat melebihi kapasitas.

"Kita lagi melakukan pembahasan PP tentang pemberian remisi untuk diganti menjadi PP yang baru karena saat ini yang menyebabkan over kapasitas di LP adalah PP tersebut," kata dia kepada sejumlah wartawan usai rapat membahas PP No 9 tahun 2012 tentang Pemberian Remisi di Kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat pada hari Selasa (14/6).

Di sisi lain, kata dia, PP tersebut juga bertentangan dengan UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan karena filosofinya setiap orang memiliki hak yang sama.

"Pemberian remisi kepada warga binaan nantinya akan ada pembedaan antara extra ordinary crime dan non extra ordinary crime," kata dia.

Dia pun mengatakan, pembahasaan PP ini akan selesai dalam waktu satu tahun.

"Doakan ya dalam satu tahun ini PP ini akan selesai," kata dia.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) pada awal bulan Maret menolak rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang pemberian remisi bagi terpidana kasus luar biasa.

ICW mencurigai Menkumham mengakomodasi keinginan pihak tertentu, apakah itu politisi atau koruptor, atau siapa. Sebab usulan ini munculnya secara tiba-tiba.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home