LP3BH: Pemda Papua Barat Harus Dorong Pembentukan Komnas HAM
MANOKWARI, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Papua Barat harus segera berperan aktif dalam pembentukannya di Manokwari, ibukota Papua Barat.
Hal ini dikatakan oleh Yan Christian salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, yang juga adalah Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
Menurut dia, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Terhadap Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang telah mengamanatkan hal itu.
Hal tersebut tersirat di dalam amanat pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang berbunyi : ...."Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan penduduk Provinsi Papua (Papua Barat) wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua (Papua Barat)..."
Selanjutnya di dalam Pasal 45 ayat (2) disebutkan : ...."Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah membentuk perwakilan Komnas HAM, Pengadilan HAm, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua (juga Provinsi Papua Barat) sesuai dengan peraturan perundang-undangan,...."
Dengan demikian, kata peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM "John Humphrey Freedom Award" Tahun 2005 di Kanada ini, dalam konteks operasionalisasi kerja dan dukungan finansial bagi keberlangsungan kegiatan rutin dari Perwakilan Komnas HAM di Manokwari itu, kelak menjadi tanggung-jawab dari Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat.
Ia mengatakan pada bulan Oktober 2016 yang lalu, seusai aksi damai HAM yang dikoordinir oleh LP3BH Manokwari serta kunjungan investigasi dari Komisioner Komnas HAM Natalius Pigay, telah direkomendasikan melalui DPR Provinsi Papua Barat pentingnya kehadiran fisik dari Perwakilan Komnas HAM di daerah ini.
Yan Christian mengatakan wajar jika dalam segenap rencana penganggaran serta rencana pembangunan di provinsi Papua Barat sejak kini penting untuk memasukkan poin mengenai eksistensi Perwakilan Komnas HAM beserta segenap konsekuensi pembiayaannya sebagai bagian dari tanggung-jawab Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat.
"Hal ini sangat penting demi terwujudnya kehendak rakyat Papua, dalam konteks upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dalam arti luas serta mendukung gerakan penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Papua Barat sesuai latar belakang lahirnya kebijakan Otonomi Khusus Bagi Tanah Papua berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008," kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...