Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 13:58 WIB | Senin, 21 Desember 2015

LPS: Tingkat Bunga Penjaminan Tidak Berubah

Ilustrasi. Seorang pegawai bank sedang menunjukkan uang dolar AS. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum dan untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 8 Oktober 2015 sampai dengan 14 Januari 2016 tidak mengalami perubahan yaitu pada Bank Umum bunga penjaminan untuk rupiah sebesar 7,50 persen dan valas 1,25 persen. Sedangkan untuk BPR, bunga penjaminan dalam rupiah sebesar 10 persen,” kata Sekretaris Lembaga LPS dalam keterangan resminya yang diterima satuharapan.com, hari Kamis (17/12).

Menurutnya, tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang masih sejalan dengan perkembangan perekonomian dan perbankan terkini. Dengan belanja anggaran pemerintah yang mulai meningkat di akhir kuartal ketiga, membuat laju pertumbuhan masih berada di atas pertumbuhan kredit.

Pergerakan nilai tukar dan respon perbankan terhadap kondisi likuiditas masih positif dan akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perbankan ke depan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang dijanjikan antara bank dengan nasabah penyimpanan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan yang telah ditetapkan, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin.

“Berkenaan dengan hal tersebut, bank harus memberitahu kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.”

LPS juga menghimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk penghimpunan dana.

“Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home