Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 13:23 WIB | Senin, 21 Desember 2015

OJK Cabut Izin Usaha BPR Cita Makmur Lestari

Ilustrasi. Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jalan Budi Kemuliaan I no 2. (Foto: dok. satuharapan.com/Prasasta Widiadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) telah mencabut izin usaha PT BPR Cita Makmur Lestari. Namun, dalam keterangan resmi yang diterima belum disebutkan sebab mengapa izin BPR tersebut dicabut.

“OJK melalui KDK Nomor: 19/KDK.03/2015 tentang Pecabutan Izin Usaha PT BPR Cita Makmur Lestari telah mencabut usaha PT BPR Cita Makmur Lestari yang berlokasi di Jalan Raya Pondok Betung No 8A, Pondok Aren, Tangerang, Banten, terhitung sejak tanggal 18 Desember 2015,” kata Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan dalam keterangan resmi yang diterima satuharapan.com, hari Sabtu (18/120.

“Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.”

Fauzi mengatakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Cita Makmur Lestari, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Proses tersebut akan diselesaikan oleh LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

LPS juga akan mengambil alih dan menjalankan hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu LUPS juga akan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai “Bank Dalam Likuidasi” dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

“LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Cita Makmur Lestari tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Cita Makmur Lestari,” kata Fauzi.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home