LPSK: Kasus Kekerasan Seksual di DIY Tergolong Tinggi
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut kasus kekerasan seksual di Daerah Istimewa Yogyakarta layak mendapatkan perhatian pemerintah pusat hingga daerah karena jumlah permohonan perlindungan korban tergolong tinggi.
"Di Yogyakarta kasus-kasus kekerasan, terutama seksual kepada perempuan dan anak, patut mendapatkan perhatian dari negara, pemerintah di tingkat pusat, maupun di daerah," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat berbicara secara virtual dalam diskusi publik Mewujudkan Kampus Ramah Perempuan dan Anak di Yogyakarta, Kamis (23/11).
Hasto menyebutkan LPSK selama 2023 memberikan layanan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana sebanyak 4.193 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.372 orang di antaranya merupakan saksi dan korban tindak pidana yang mengandung unsur kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Sementara itu, di DIY LPSK telah memberikan pelayanan kepada 97 orang saksi dan korban, sebanyak 88 orang di antaranya adalah korban tindak pidana kekerasan seksual, baik yang berjenis kelamin perempuan maupun laki-laki.
"Perempuan maupun laki-laki, terutama laki-laki usia anak-anak, tujuh orang korban penganiayaan berat dan dua orang saksi korban KDRT. Ini angka yang cukup serius mengingat DIY ketimbang provinsi lain termasuk kecil, tetapi permintaan pelayanan LPSK termasuk tinggi," kata dia.
Hasto mendorong para korban maupun keluarga korban kasus-kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual pada perempuan dan anak, berani bersuara serta berani memberikan kesaksian dalam proses peradilan.
Dengan berani bersuara, proses peradilan pidana pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan, dia berharap bisa terbongkar dan tercapai rasa keadilan bagi korban.
Menurut dia, tidak jarang LPSK menemukan dalam kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, korban memilih diam karena pengaruh faktor budaya.
"Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dianggap aib keluarga sehingga mereka cenderung menutupi kasus tersebut, dan cenderung untuk tidak memberikan kesaksian atau membuka persoalannya ke ranah publik," ucapnya.
Tindakan kekerasan seksual, kata dia, justru tidak jarang ditemukan di lingkungan-lingkungan yang hubungannya antara pelaku dan korban cukup dekat. Misalnya, lingkungan keluarga, lingkungan ketetanggaan, dan lingkungan pendidikan.
Oleh karena itu, LPSK sangat mengharapkan kerja sama di Daerah Istimewa Yogyakarta bisa dilakukan lebih baik mengingat saat ini sudah terdapat kantor perwakilan LPSK di Yogyakarta yang terletak di Jalan Kusumanegara.
"Dengan demikian, (jarak) akses saksi maupun korban bisa menjadi lebih pendek untuk mendapatkan layanan dari LPSK. Layanan yang bisa diberikan selain perlindungan fisik juga perlindungan hukum," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bekerjasama (DP3AP2) Erlina Hidayati mengatakan bahwa di DIY tercatat 1.282 kasus kekerasan yang diadukan oleh korban selama 2022.
Erlina menyebut kasus kekerasan di lingkungan kampus di DIY mendapat perhatian tersendiri karena sebagian besar kasus kekerasan yang dilaporkan adalah kekerasan seksual.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov DIY selama ini telah menanggung biaya pendampingan korban kekerasan seksual, termasuk pendampingan psikologi, hukum, rohani, fisum, serta berbagai layanan kesehatan yang dibutuhkan korban.
"Memang menjadi keprihatinan bersama bahwa di kampus yang seharusnya institusi pendidikan dan sebagian besar adalah orang-orang dewasa masih terjadi kekerasan seksual. Ini 'kan bertentangan dengan budaya di DIY," kata Erlina.
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...