Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:19 WIB | Selasa, 19 Mei 2015

LPSK Sesalkan "Rumah Aman" Dikunjungi Banyak Pihak

Ilustrasi: penelantaran anak. (Foto: theavtimes.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan rumah aman yang digunakan untuk melindungi anak korban penelantaran bebas dikunjungi banyak pihak.

"Rumah aman seharusnya tak mudah diekspose," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran persnya,Selasa (19/5).

LPSK sangat mendukung anak-anak tersebut dievakuasi ke rumah aman, agar mereka mendapatkan penanganan yang baik dan terhindar untuk menjadi korban lagi. "Oleh karena itu perlu ada standar keamanan yang ketat untuk rumah aman," kata Semendawai.

Dalam Pasal 41 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi dan Korban, diatur ketentuan pidana terkait pihak yang memberitahukan keberadaan rumah aman yang sedang ditempati korban.

Bagi yang melakukan dapat dipidana hingga tujuh tahun penjara dan didenda Rp 500 juta.

"Kami berharap semua pihak yang saat ini menangani korban turut menjaga kerahasiaan rumah aman sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk kepentingan anak-anak itu juga," kata Semendawai.

Seperti diberitakan, anak-anak korban penelantaran di Citra Gran Cibubur Bekasi saat ini diungsikan ke rumah aman.

Namun, rumah aman itu sangat mudah diakses oleh banyak pihak, termasuk media yang menyertai kunjungan beberapa pejabat, seperti Kadiv Humas Polri ke rumah aman tersebut. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home