Konflik Partai Golkar Masih Panjang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peneliti senior Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai konflik Partai Golkar masih akan panjang meskipun sudah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan kepengurusan hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.
"Putusan PTUN belum menghentikan perseteruan dua kubu. Pasalnya, pihak Menkumham masih berpeluang mengajukan banding," kata Karyono Wibowo dihubungi di Jakarta, Selasa (19/5).
Karyono menilai sengketa antara kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie dan Munas Ancol pimpinan Agung Laksono masih bisa memanjang bila ternyata ditemukan ada kejanggalan dalam putusan PTUN.
"Bila dalam putusan PTUN ditemukan ada kejanggalan dan penyalahgunaan wewenang oleh hakim, kemudian pihak tergugat yang kalah melaporkan ke Komisi Yudisial atau Ombudsman, maka sengketa Partai Golkar akan semakin memanjang," tuturnya.
Karyono mengatakan bila Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak mencabut surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol, maka harapan kemenangan kubu ARB akan tertunda.
Menurut Karyono, Kemenkumham bisa menunda pencabutan surat keputusan tersebut dengan alasan menunggu hasil putusan banding, adanya temuan penyalahgunaan hakim atau bahkan mengabaikan putusan PTUN.
"Karena itu, kubu ARB jangan terlalu percaya diri dulu dalam menanggapi putusan PTUN yang mengabulkan gugatannya," ujarnya.
Bila skenario yang terjadi adalah Kemenkumham tidak langsung mencabut surat keputusan yang digugat dan dikabulkan PTUN, maka kemungkinan yang bisa mengikuti pemilihan kepala daerah adalah kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.
Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali atas surat keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta.
"Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dan menyatakan membatalkan surat keputusan Menkumham," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti dalam sidang pembacaan putusan, Senin (18/5).
Majelis Hakim PTUN yang terdiri atas Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti serta dua hakim anggota yakni Subur dan Tri Cahya Indra Permana berkesimpulan untuk mewajibkan Tergugat dalam hal ini Menkumham menarik surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.
Sementara Tergugat intervensi, yaitu kubu Agung Laksono ditolak seluruh eksepsinya dan diwajibkan membayar biaya perkara pengadilan PTUN. (Ant)
K-Popers Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ratusan penggemar K-Pop atau yang akrab disebut K-Popers ikut turun dalam...