Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:32 WIB | Selasa, 19 Mei 2015

LSM : Jangan Gegabah Kepemilikan Asing dalam Properti

Ilustrasi: pertumbuhan apartemen mewah di Indonesia. (Foto: hukumproperti.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia Property Watch mengingatkan pemerintah jangan sampai gegabah menetapkan kepemilikan asing dalam properti, karena hal itu dinilai berpotensi menciptakan bubble (gelembung) properti.

"Pemerintah diminta untuk tidak gegabah menetapkan properti yang bisa dimiliki asing," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (18/5).

Dia berpendapat, bila dahulu masalah kepemilikan asing dalam properti sempat tertunda, saat ini sepertinya pemerintah memberikan lampu hijau untuk hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Indonesia Property Watch bereaksi keras bila tidak diatur dengan sebuah standar yang benar, agar jangan sampai salah sasaran.

"Usulan untuk kepemilikan asing hanya untuk apartemen mewah disambut baik oleh Indonesia Property Watch, namun perlu diperjelas untuk standar harga berapa yang termasuk kategori mewah," katanya.

Ali mengingatkan, saat ini pemerintah dianggap tidak mempunyai batasan yang benar mengenai hal tersebut termasuk untuk mengkategorikan properti mewah dengan harga Rp 2 miliar dan supermewah Rp 5 miliar.

Ia berpendapat, kategori tersebut seakan mengada-ada di tengah target penerimaan pajak yang mau digenjot.

Bila nantinya batasan properti apartemen seharga Rp 2 miliar bisa dimiliki asing, dapat dipastikan properti akan diborong orang asing.

"Bahkan dengan batasan harga Rp 5 miliar pun, asing akan merangsek masuk ke Indonesia. Namun, dari penerimaan pajak pun tidak akan setinggi yang diperkirakan. Dengan batasan yang terlalu rendah akan membuat pasar di segmen tersebut menjadi semakin naik tidak terkendali," katanya.

Selain itu, kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, tidak ada jaminan harga tidak akan naik, karena standar harganya bukan standar pasar lokal melainkan standar regional yang membuat patokan harga tersebut sangat kecil.

Indonesia Property Watch mengingatkan, harga properti yang tidak terkendali dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia tidak akan bubble karena pembeli masih merupakan pasar lokal.

"Sebaiknya pemerintah tidak mencontoh negara lain ketika membuka kepemilikan asing, tidak hanya dari penerimaan pajak, melainkan juga dampak yang akan terjadi kemudian. Dari semua negara yang telah dibuka kepemilikan asing, pasar properti di negara tersebut akan mengalami bubble. Tidak percaya? Contohnya Tiongkok, Malaysia, Vietnam,dan Singapura yang telah mengalami bubble di sektor properti dengan pasar apartemen yang jatuh 20 persen," katanya.

Untuk itu, kata dia, alih-alih untuk penerimaan pajak, lebih baik pemerintah fokus merumahkan rakyat dengan pembangunan rumah menengah bawah.

Ali mengingatkan, kondisi di Indonesia berbeda dengan negara lain semisal di Singapura yang 80 persen rakyatnya sudah memiliki rumah.

Apalagi, lanjutnya, dibukanya kepemilikan asing, akan memberikan dampak juga pada kenaikan properti menengah.

Selama pemerintah tidak mempunyai instrumen untuk mengendalikan harga tanah, kepemilikan asing akan memberikan dampak yang tidak terlalu baik.

"Selain backlog rumah yang masih 15 juta unit dan itu belum termasuk segmen menengah saat ini yang juga belum memiliki rumah, maka kurang bijaksana bila pemerintah malah fokus untuk kepemilikan asing," katanya. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home