Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:22 WIB | Selasa, 05 Agustus 2014

LPSK Siap Berikan Perlindungan Korban ISIS

Abu Muhammad al-Indonesi tampil dalam video berdurasi delapan menit yang dipublikasikan oleh ISIS di internet dengan judul "Ayo Bergabung". (Foto: abc.net.au)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),  siap memberikan perlindungan bagi korban, yang mendapatkan ancaman dari aktivis gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia.

"Jika setelah melaporkan ke aparat terkait, kemudian ada ancaman terhadap saksi, maka secepatnya saksi memohon perlindungan kepada LPSK. Kita harapkan masyarakat proaktif melapor ke pihak berwenang,  jika mengetahui tentang gerakan ISIS ini," kata Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Selasa, (5/8).

Lili mengatakan, “ LPSK menyadari ada potensi ancaman dan tindak kekerasan yang menghantui saksi yang mau melaporkan pergerakan ISIS di Indonesia.”

"Pengikut ISIS lain, ditakutkan akan mengancam masyarakat, yang mau melaporkan keberadaan ISIS," kata Lili.  Oleh karena itu, LPSK siap membantu melindungi saksi pelapor keberadaan ISIS di Indonesia, sehingga masyarakat bisa membantu mengungkap gerakan ini.

Perlindungan LPSK, bisa diajukan setelah saksi tersebut membuat laporan kepada kepolisian. "Hal ini sesuai pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa setiap orang yang berpotensi memiliki informasi penting, terkait peristiwa pidana,  maka orang tersebut dapat diberikan perlindungan," ucapnya.

Gerakan ISIS diduga telah merambah ke Indonesia, di antaranya di Banjarmasin dan Tangerang Selatan. Di beberapa daerah pun, diduga sudah terjadi baiat atau sumpah setia, kepada ISIS.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, mensinyalir ada 30 orang WNI, yang sudah bergabung dalam pergerakan ISIS di Timur Tengah.

Hal ini menyebabkan pemerintah RI bereaksi keras. Pemerintah RI menyatakan bahwa baiat atau bergabungnya WNI ke ISIS melanggar UU, karena WNI dilarang untuk bersumpah setia kepada negara lainnya atau bagian lain.

Ajakan melakukan kekerasan oleh ISIS, juga dinilai melanggar UU Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE), karena ada unsur penyebarluasan kebencian dan kekerasan. (Ant) 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home