Loading...
INDONESIA
Penulis: Bob H. Simbolon 17:58 WIB | Selasa, 09 Agustus 2016

Luhut Bantah akan Buka Investasi Asing di Industri Perikanan

Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, membantah pemberitaan di media mengenai usulan dirinya untuk membuka investasi asing di Kawasan Industri Perikanan di Natuna.

"Saya tidak pernah mengusulkan membuka investasi asing, saya hanya mengatakan bila nelayan Indonesia tidak sanggup untuk menangkap ikan di kawasan itu, maka dilakukan join venture antara negara-negara asing dengan pengusaha Indonesia. Jadi saya tekankan tidak pernah mengusulkan hal tersebut," kata dia kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta pada hari Selasa (9/8).

Luhut jengkel melihat pemberitaan yang tidak utuh mengenai pembahasaan kawasan industri di Perairan Natuna yang saat itu tidak dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada hari Selasa(2/8).

"Saya momohon agar memberitakan secara utuh jangan dipotong-potong," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan ancaman untuk mengundurkan diri sebagai Menteri lantaran penyataan Luhut Binsar Pandjaitan mengenai membuka peluang pengelolaan perikanan Natuna bagi investasi asing.

Berikut pernyataan Susi beberapa waktu lalu menganggapi adanya berita tentang pernyataan Luhut membuka investasi asing untuk perikanan di Natuna.
 
Hampir dua dekade Penanaman Modal Asing (PMA) diperbolehkan investasi 100% di perikanan tangkap. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan izin tangkap untuk kurang lebih 1.300 kapal dari China, Thailand, Taiwan, Jepang dan lain lain. Kapal-kapal tersebut ada yang masuk PMA murni karena boleh 100% asing dan ada PMDN dan atau join venture.

Sementara Pengolahan di wilayah barat, investasi asing maksimal 40% dan di timur maksimal 67%. Dari sisi ini kelihatan peraturan investasi ini memang pro ilegal fishing, bawa kapal dari luar negeri, bikin pabrik pengolahan abal-abal, tangkap ikan, transhipment di tengah laut, membawa pergi ikan ke negeri masing-masing dengan kapal kapal tramper mereka yang berukuran 1.000 GT sampai 10.000 GT.

Yang ternyata juga terjadi adalah 1300 izin kapal tangkap diduplikasi. Realitanya lebih dari 10.000 (sepuluh ribuan lebih) kapal ikan dari negara negara tetangga, menangkap ikan di laut kita. Jumlahnya beberapa ribu bahkan tanpa izin sama sekali.

Lautan Indonesia telah menjadi zona bebas mengeruk uang tunai berupa ikan, udang dan lain lain dari dalam laut dan juga sekaligus dimanfaatkan sebagai tempat penyelundupan tekstil, miras, narkoba dan lain lain. Selain mengambil ikan dll dari laut indonesia, mereka juga membawa binatang binatang langka seperti burung kakaktua, buaya, penyu, cendrawasih dan lain lain.

Perikanan Indonesia dari tahun 2003 sampai 2013, kehilangan 115 pabrik pengolahan yang tutup maupun bangkrut karena tidak ada bahan baku, semua dicuri. Dan rumah tangga nelayan berkurang 50% dari jumlah 1.6 juta menjadi tinggal 800 ribuan. Hidup sebagai nelayan tidak lagi bisa mencukupi.

Contoh, Cirebon, 15 sampai dengan 20 tahun yang lalu udang dalam satu malam ratusan ton. Cilacap 50 sampai dengan 100 ton per hari. Pangandaran 10 sampai dengan 50 ton per hari. Semua hilang, sampai dengan 2 tahun yang lalu ada 1 ton sudah banyak. Nelayan yang masih sisa mencoba dengan segala cara untuk bisa hidup, destruktif fishing pakai portas, bom, cantrang/ trawl.

Pemerintah Indonesia hanya dapat maksimal Rp 300 miliar PNBP KKP dan itupun juga separuh dari kapal kapal dalam negeri. Pajak hampir tidak ada. Memang ada beberapa pengusaha, tokoh masyarakat, pejabat, aparat dan lain yang dapat fee dari kegiatan bisnis Penangkapan ikan kapal kapal asing.

Mereka inilah yg dua tahun tidak dapat lagi itu fee atau komisi pengamanan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal. Mereka terus mencoba dengan segala cara. Semua pintu diketuk. Organisasi dipakai untuk teriak kepentingan yg terganggu. Akademisi dipakai dan disuruh menganalisa secara ilmiah untuk mempertanyakan kenapa sekarang Pemerintah Membuat investasi penangkapan ikan tertutup untuk asing. Dan membuka investasi Pengolahan diperbolehkan sd 100% untk asing. Karena inilah yang benar dan sesuai dengan misi pemerintah menjadikan Laut Indonesia adalah masa depan bangsa.

Dua tahun perang terhadap Ilegal unreported dan unregulated fishing dilakukan dimulai dengan Peraturan Menteri moratorium untuk kapal kapal ex asing 2x6 bulan dan pelarangan transhipment, Analisa dan evaluasi dilakukan. Yang akhirnya perikanan menyumbangkan pertumbuhan PDB akhir tahun 2015 menjadi 8.96% Hampir 2x dibanding sektor lainnya.

Nilai tukar nelayan di tahun 2014 september hanya 102 naik di awal tahun 2016 mencapai 110. Harga ikan juga menyumbangkan deflasi 0.42% atas harga ikan yg cenderung turun.

Pasar pasar becek sekarang ada ikan, warteg juga jualan ikan. Subtitusi yg benar untk kebutuhan Protein Bangsa kita pada saat impor daging begitu besar dan sangat mahal harganya.

Thailand terpuruk PDB perikanannya (pertama kali minus PDB perikanannya. Begitu juga yg lain). Semua itu mestinya menyadarkan kita Indonesia bisa dan mampu dan Kita punya.

Saya yang memiliki pendidikan terendah di jajaran anak bangsa, merasa bangga mengatakan dan menyatakan hal ini. Dan saya berani untuk tetap mempertanyakan kepada siapa saja tentang Investasi asing di perikanan tangkap yang sudah pernah ada di negeri ini, silahkan siapa yang mau menyebutkan perikanan tangkap asing itu siapa? Dari negara mana ? Perusahaan apa ? Apa yg telah diberikan kepada negeri ini? Apa yang telah diambil, ayo angkat tangan, sebutkan nama anda, perusahaan? Berapa nilai ekonomi negeri yang anda berikan? Saya akan cermati!!!!!.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home