Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 14:20 WIB | Kamis, 21 Juli 2016

Luhut: IPT65 Bukan Institusi Resmi Tak Perlu Ditanggapi

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) didampingi Kepala BIN Sutiyoso (kanan) dan Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius (kiri) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/7). Rapat kerja tersebut membahas pemberian amnesti dan abolisi kepada kelompok Din Minimi atau Nurdin bin Ismail Amat alias Nurdin Abu Minimi. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah abaikan Internastional People Tribunal (IPT) 1965 yang ingin membongkar kuburan massal di Indonesia. Kuburan massal tersebut berkaitan dengan kasus pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1965.

“IPT kan bukan institusi resmi ya jadi tidak perlu ditanggapi,” kata Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (21/7).

Menurut Luhut, IPT tidak paham Indonesia. Sehingga, pemerintah pun tidak akan bersikap responsif.

“Bagaimana dia mau bicara tentang Indonesia kalau dia tidak tahu Indonesia? Kita tidak perlu bereaksi macam-macam,” kata dia.

Pemerintah sendiri masih belum memutuskan apakah akan menggali lagi kuburan massal yang diduga ada di 21 titik.

“Tapi kita enggak merasa ada kuburan masal yang cukup signifikan yang bisa membuktikan tuduhan mereka itu,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang didapat, kata Luhut, pada saat itu, yang meninggal tidak begitu banyak. Menurutnya, saat ini juga masih menunggu hasil rekomendasi tim verifikasi kuburan massal ini.

“Kita berharap mungkin minggu-minggu depan atau awal bulan depan (rekomendasi) kita sudah dapat,” kata dia.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home