Luhut Minta Polri Tindak Spekulan Yang Naikkan Harga Obat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memerintahkan Polri untuk menindak tegas para pelaku yang menaikkan harga obat pada masa pandemi COVID-19.
"Saya kira Jenderal Agus Andrianto (Kabareskrim) orang yang tegas. Saya masih melihat ada upaya menaik-naikkan harga (obat), jangan coba-coba untuk itu. Kalau mau coba-coba silakan, tapi Anda akan menyesal," ujar Luhut dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, hari Sabtu (3/7).
Luhut mengatakan saat ini Indonesia tengah dalam krisis pandemi COVID-19. Angka kenaikan kasus COVID-19 dan jumlah kematiannya terus meningkat. Bahkan berdasarkan data Satgas, angkanya kembali mencapai rekor tertinggi pada hari Sabtu (3/7) mencapai 27.913 kasus.
Dia tak ingin tingginya harga obat memperparah kondisi penanganan pasien COVID-19. Salah satunya kenaikan harga obat Ivermectin yang kini bisa menyentuh harga puluhan ribu per tablet. Padahal harga normal Ivermectin kurang dari 10 ribu.
Pemerintah juga sudah mengatur harga eceran tertinggi (HET) untuk 11 obat yang digunakan pada masa pandemi untuk melawan para spekulan yang memanfaatkan situasi pandemi.
"Kita tidak boleh membuat masalah pada obat, masalah untuk oksigen, masalah kesehatan, membuat hoaks. Kami akan tindak dengan. Karena ini menyangkut kemanusiaan," kata dia menegaskan.
"Saya tidak ada urusan siapa dia, nggak ada urusan backing-backing, pokoknya sampai akar-akarnya kita cabut aja. Kita betul-betul tidak boleh main-main. Jadi kita back up Kemenkes, karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," kata dia.
Luhut meminta jajaran kepolisian bertindak tegas dan tak pandang bulu dalam penegakan aturan. Jika ditemukan pelaku yang menaikkan harga obat disarankan untuk dicabut izin usahanya.
Sementara itu, dikutip Antara, Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, siap menindaklanjuti arahan Luhut. Polri menggandeng Kejaksaan Agung dalam menyusun pasal-pasal yang bisa diterapkan untuk menjerat pelaku yang kedapatan menaikkan harga obat.
"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejagung dalam rangka merumuskan pasal-pasal. Kalau ada hal yang diperkirakan menjual harga lebih mahal, menimbun, akan kita lakukan penegakan hukum. Pihak kejaksaan akan mendukung apapun langkah Polri," katanya.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...