Polisi Akan Pidanakan Perusahaan Yang Langgar PPKM Darurat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya sudah menyiapkan sanksi tegas terhadap perusahaan non kritikal dan non esensial yang masih nekat beroperasi saat penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sanksi tegas tersebut yakni berupa penegakan yustisi hingga ancaman pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan, pihaknya telah membentuk satgas yang akan menjalankan penegakan hukum (gakkum) tersebut. Nantinya, kata Tubagus. Satgas tersebut yang akan menindak para pelanggar PPKM Darurat, termasuk perusahaan yang bandel.
“Ada beberapa satgas, salah satunya adalah Satgas Gakkum. Satgas Gakkum ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat betul-betul dilaksanakan,” katanya hari Sabtu (3/7). Ada dua jenis penindakan, yang pertama adalah yustisi, kedua adalah penyidikan yang masuk tindak pidana.
Aparat penegak hukum akan menggunakan Undang-undang tentang Penanggulangan Wabah untuk menindak tegas para pelanggar PPKM, termasuk perusahaan non esensial yang masih beroperasi.
Di UU tersebut yang dilarang adalah semua tindakan yang mengahalang-halangi upaya penanggulangan. Dan yang disebut dengan penanggulangan, salah satunya penerapan PPKM Darurat yang merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit, katanya.
Jika ada poin-poin dalam Undang-undang tentang Penanggulangan Wabah yang dilanggar, maka dianggap telah menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit. Hal itu yang kemudian bisa diancam pidana.
“Contoh, yang non kritikal dan non esensial yang seharusnya tutup, tetapi dia buka, melaksanakan operasional, berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik,” tegasnya.
Presiden Joko Widodo telah secara resmi mengumumkan bahwa Pulau Jawa dan Bali dilakukan PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Berdasarkan draf panduan mengenai pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat, untuk pekerja di sektor non esensial menerapkan 100% work from home (WFH). Begitu juga dengan kegiatan belajar mengajar, seluruhnya digelar secara online.
Sementara itu, untuk sektor esensial, maksimal 50% staf WFH dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sektor kritikal diperbolehkan 100% staf work from office (WHO) dengan prokes.
Cakupan esensial yang dimaksud yakni meliputi sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk super market, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan, untuk apotek dan toko obat bisa buka penuh selama 24 jam.
Editor : Sabar Subekti
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...