Luhut: Pemerintah Belum Bicara Ubah Perber 2 Menteri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah belum membicarakan rencana mengubah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 pascapembakaran gereja di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yang dilakukan massa berikat kepala putih, hari Selasa (13/10) siang.
“Kita belum sampai bicara mengenai itu,” ucap Luhut saat ditemui usai melangsungkan Coffee Morning bersama pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Jumat (16/10).
Saat ditanya langkah preventif yang akan diambil agar bentrokan antaragama tidak kembali terjadi, Luhut mengatakan, pemerintah selalu memberikan sosialisai bahwa Indonesia adalah negara hukum dan plural. Pemerintah juga akan selalu memberi tindakan tegas kepada setiap pelanggaran hukum.
Dia melanjutkan, undang-undang yang mengatur kehidupan antarumat beragama saat ini juga sudah cukup. Setiap undang-undang memiliki konsekuensi masing-masing.
“Saya pikir negara sebesar Indonesia ini kalau ada masalah di sana-sini sepanjang itu bisa dikenalikan itu adalah rona-rona kehidupan yang tidak perlu terlalu kita khawatirkan,” tutur Menko Polhukam itu.
Editor : Bayu Probo
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...