Luhut: Presiden Jokowi Dukung Revisi UU KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Opini masyarakat yang menilai revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperlemah lembaga antirasuah menjadi alasan Pemerintah dan DPR sepakat menunda revisi UU yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016 tersebut.
Namun, Pemerintah dan DPR menegaskan, revisi UU KPK hanya ditunda guna memberikan waktu mensosialisasikan kegentingan revisi UU KPK kepada publik. Pemerintah dan DPR pun sepakat, revisi UU KPK tidak dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2016.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mendukung revisi UU KPK. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan dengan mempertimbangkan reaksi publik, sambil melihat waktu yang tepat.
"(Presiden) mendukung, tetapi beliau dengan arif tidak akan melakukan sesuatu yang belum waktunya," kata Luhut kepada sejumlah wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, hari Senin (22/2).
Dia menekankan alasan mendasar kesepakatan penundaan adalah ingin menjelaskan kepada masyarakat bahwa empat poin yang tertuang dalam revisi UU KPK bertujuan untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, tidak ada keinginan Pemerintah dan DPR untuk memperlemah KPK.
Oleh karena itu, menurut Luhut, Presiden Jokowi ingin revisi UU KPK dilakukan setelah ada sosialisasi yang cukup bagi publik terkait substansi revisi tersebut. “Tidak ada keinginan pemerintah untuk memperlemah KPK, itu jauh dari pemikiran tersebut,” kata Luhut.
Luhut pun menjamin, pemerintah dan DPR tidak memiliki niat memperlemah lembaga antirasuah lewat revisi UU KPK.
"Tidak ada niat pemerintah untuk memperlemah KPK, justru untuk menguatkan sesuai koridor peraturan yang berlaku," ucap Luhut.
Bukan Pelemahan
Menambahkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, menyampaikan Pemerintah akan menunda semuah pihak yang selama ini menilai revisi UU KPK sebagai upaya pelemahan lembaga antirasuah. Menurutnya, pembahasan revisi UU KPK harus dilakukan secaara intelektual agar dapat melihat kepentingan yang lebih baik.
“Harus berbasis intelektual, tidak emosional. Kita lihat ke kepentingan lebih baik," katanya.
Yasonna mengatakan, sosialisasi revisi UU KPK yang lebih dalam kepada masyarakat juga ditempuh untuk mendapatkan masukan terkait poin-poin tambahan yang perlu dituangkan dalam UU KPK. Sekaligus, Pemerintah juga ingin membendung opini buruk tentang revisi UU KPK.
"Sekarang opini di publik bermacam ragam, jadi seolah-olah ini teman-teman DPR ajukan revisi untuk melemahkan KPK. Ada forum rektor, kelompok orang jadi maksudnya dimatangkan dulu dijelaskan mari kita lakukan ini dalam konteks kebangsaan," ujar dia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...