Meski Ditunda, Revisi UU KPK Tetap Masuk Prolegnas 2016
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah sepakat menunda pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Meski demikian, revisi UU KPK tetap masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.
"Kami sepakat menunda membicarakan (revisi UU KPK) sekarang ini, tetapi tidak menghapus dalam daftar prolegnas," kata Ketua DPR, Ade Komaruddin, dalam jumpa pers usai menggelar rapat konsultasi pemerintah dengan pemimpin DPR dan pemimpin fraksi fraksi di DPR, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, hari Senin (22/2).
Ade mengatakan, penundaan pembahasan dilakukan untuk memberi waktu kepada pemerintah dan DPR agar menjelaskan kepada masyarakat terkait pentingnya revisi UU KPK.
Pemerintah dan DPR, kata Ade, sepakat nantinya akan merevisi UU KPK dengan hanya fokus pada empat poin yang sudah disepakati sebelumnya. "Kami dan pemerintah sepakat untuk dilakukan penyempurnaan dan sesungguhnya bagus untuk penguatan KPK," kata Ade.
Sebelumnya, di tempat yang sama, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyatakan Pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK. Menurutnya, rencana revisi UU KPK perlu mendapat kajian lebih mendalam, termasuk sosialisasi terhadap masyarakat.
Revisi UU KPK masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2016 ini. Setidaknya, ada empat poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
Pembahasan revisi UU KPK ini sudah dilakukan beberapa kali di Badan Legislasi DPR dan rencana awalnya akan disepakati dalam rapat paripurna besok, hari Selasa (23/2).
Seiring pembahasan di parlemen, suara penolakan terhadap revisi UU KPK itu semakin kuat. Pemimpin KPK, mantan pemimpin KPK, dan aktivis antikorupsi, menyuarakan dengan lantang bahwa draf yang ada melemahkan KPK.
Sementara itu, di DPR, sebelum kesepakatan Presiden Jokowi dan DPR hari ini dibuat, hanya tiga partai politik yang menolak revisi UU KPK. Ketiga partai itu adalah Gerindra, Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura tetap menginginkan adanya revisi terhadap UU KPK.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...