Luthfi Dapatkan Infaq Rp 1 Miliar dari Pengusaha
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq diketahui mendapatkan infaq atau hibah hingga mencapai Rp1 miliar dari pengusaha ban.
"Pada 2008 almarhum ayah saya memberikan uang Rp 1 miliar kepada ustad Luthfi secara `cash` untuk infaq kepada beliau supaya beliau layak untuk memimpin kami-kami warga PKS," kata pengusaha ban Okke Setiadi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/11).
Okke mengaku sebagai salah satu kepala cabang dari usaha toko ban baru dan bekas yang dibuka di enam lokasi di Jakarta.
"Uang Rp 1 miliar itu saya serahkan langsung ke ustaz Luthfi secara tunai karena lebih praktis," ungkap Okke.
Ia memilih Luthfi sebagai penerima uang hanya karena alasan kedekatan.
"Ini soal kedekatan saja, bahkan jauh sebelum saya menikah bila ada hal-hal yang ditanyakan mengenai bisnis atau studi keluarga saya tanyakan ke beliau, bahkan kadang beliau mengantarkan sendiri ke kedutaan untuk cari sekolah," tambah Luthfi.
Uang itu menurut Okke ditujukan untuk operasional partai.
"Pesannya adalah agar murni digunakan untuk operasional partai, tapi saat saya menjadi staf urusan luar negeri partai dan ditugasi untuk menyambut tamu luar negeri ada penambahan kendaraan operasional jadi saya tahu persis," tambah Okke.
Namun Okke tidak dapat memastikan uang tersebut dibelikan mobil.
"Saya tidak tahu persis," kata Okke.
Okke juga mengungkapkan bahwa keluarganya pernah meminjamkan gedung untuk kantor Partai Keadilan Sejahtera.
"Pada 1998, saat itu masih bernama Partai Keadilan (PK), jadi PK belum punya kantor dan keluarga kami meminjamkan gedung sampai PK punya kantor sendiri, saat itu gedung di Kampung," tambah Okke.
Terkait kasus ini, Fathanah sudah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan pidana karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Luthfi didakwa melakukan korupsi dan TPPU berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selanjutnya pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU no 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Serta pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU No15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai orang yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan Rp 15 miliar. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...