Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 22:56 WIB | Senin, 18 November 2013

Attiyah Istri Anas Tidak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Sejumlah penyidik KPK saat menghitung sejumlah uang di pendopo rumah Attiyah Laila, Selasa (12/11). (Foto-foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Istri Anas Urbaningrum, Attiyah Laila, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi pengadaan fasilitas Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dengan alasan sakit 

"Atiyyah Laila diperiksa untuk tersangka MS (Mahfud Suroso). Yang bersangkutan menyatakan sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (18/11).

Menurut Johan, pernyataan sakit itu disampaikan melalui surat.

"Nanti akan dijadwalkan (pemanggilan) ulang, tapi saya belum tahu kapan penjadwalan ulang itu. Pemberitahuan ini resmi dari penyidik," tambah Johan.

Attiyah diketahui adalah mantan komisaris PT Dutasari Citralaras selaku perusahaan subkontraktor "mechanical electrical" dalam proyek Hambalang.

Dalam surat dakwaan mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, jaksa KPK menyatakan PT Dutasari Citralara menerima uang sebesar Rp 170,39 miliar sedangkan Machfud Suroso memperoleh Rp 18,8 miliar.

KPK juga telah menggeledah empat rumah Attiyah pada Selasa (12/11), dalam penggeledahan itu KPK menyita sejumlah barang dan uang.

KPK menyita uang Rp 1 miliar dari rumah di Jalan Selat Makassar Perkav AL Blok C9 Duren Sawit, paspor atas nama Attiyah, kartu nama atas nama presiden PT AA Pialang Asuransi Wasit Suadi, kartu nama Direktur Adhi Karya Bambang Tri, kartu nama PT Pembangunan Perumahan Ketut Darmawan, buku tahlilan dengan gambar Anas Urbaningrum serta empat unit telepon selular "Blackberry" dan satu telopon selular merek lain.

"Blackberry itu disita dalam penggeledahan karena diduga terkait dengan kasus yang disidik Hambalang," tutur Johan.

Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso. 

Keempatnya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Terkait kasus ini, Anas juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi. 

Kerugian negara dari proyek Hambalang yang mencapai Rp 463,66 miliar mengalir ke banyak pihak.

Pihak-pihak tersebut antara lain Andi Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan 550 ribu dolar AS, Sekretarif Kemenora Wafid Muharam mendapatkan Rp 6,55 miliar, mantan ketua umum Anas Urbaningrum mendapatkan Rp2,21 miliar.

Ketua Komisi X Mahyudin sebesar Rp 500 juta, Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor Rp 4,5 miliar, orang dekat Anas, Machfud Suroso Rp 18,8 miliar, pimpinan banggar Olly Dondokambey Rp 2,5 miliar.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto Rp 3 miliar, direktur CV Rifika Medika Lisa Lukitawati Rp 5 miliar, arsitek PT Galeri Ide Angraheni Dewi Kusumastuti Rp 400 juta, Adirusman Dault Rp 500 juta.

Selanjutnya PT Yodya Karya Rp 5,22 miliar, PT Metaphora Solusi Global Rp 5,85 miliar, PT Malmass Mitra Teknik Rp 837 juta, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves sebesar Rp 94,8 juta, Imanulah Aziz selaku individual konsultan sebesar Rp 378,18 juta, PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebesar Rp 5,83 miliar, PT Global Daya Manunggal Rp 54,92 miliar, PT Aria lingga Perkasa Rp 3,33 miliar, PT Dutasari Citra Laras sebesar Rp 170,39 miliar, KSO Adhi Karya dan Wijaya Karya sebesar Rp 144,4 miliar serta dan 32 perusahaan/perorangan sub kontrak KSO Adhi-Wika sebesar Rp 17,96 miliar. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home