MA akan Tinjau Langkah Obama Terkait Deportasi Imigran
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Agung Amerika Serikat, pada hari Selasa (19/1), mengatakan pihaknya akan meninjau apakah Presiden Barack Obama memiliki kewenangan untuk melindungi jutaan imigran ilegal dari upaya deportasi.
Kasus yang bermuatan politis itu berasal dari permohonan banding pemerintah terhadap putusan pengadilan rendah yang memblokir upaya Obama untuk mereformasi kebijakan keimigrasian melalui perintah eksekutif.
Sekitar empat juta warga ilegal di negara itu yang anaknya adalah penduduk sah mendapat keuntungan dari aturan tersebut, yang akan memungkinkan mereka untuk tetap tinggal dan bekerja di negara itu sementara status hukum mereka ditangani.
Obama mengumumkan langkah tersebut pada November 2014. Gubernur dari 26 negara bagian AS - sebagian besar di antaranya dari partai Republik - menentang aturan itu karena melampaui kewenangan eksekutif presiden dan pengadilan federal di Texas dan Louisiana menangguhkannya.
Pengadilan tinggi AS belum menjadwalkan argumen lisan dalam kasus itu, tetapi mereka diperkirakan akan membuat keputusan pada pertengahan Juni.
Isu imigrasi telah mendominasi bahasan dalam kampanye pencalonan presiden dari partai Republik sejak Donald Trump meluncurkan kampanyenya dengan tuduhan bahwa Meksiko mengirim pengedar narkoba dan “pemerkosa” ke AS. (AFP/Ant)
Editor : Bayu Probo
Wapres Lihat Bayi Bernama Gibran di Pengungsian Erupsi Lewot...
FLORES TIMUR, SATUHARAPAN.COM - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengunjungi seorang b...