MA Amerika Tolak Permohonan Trump bagi Penerapan Larangan Suaka
AMERIKA SERIKAT, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) tidak akan membiarkan pemerintahan Trump mulai menerapkan larangan suaka kepada imigran yang secara ilegal melintasi perbatasan Amerika-Meksiko.
Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, bersama empat rekannya yang lebih liberal, pada hari Jumat (21/12) memutuskan menentang pemerintah dalam kasus di mana Presiden Donald Trump mencemooh “hakim Obama” yang pertama kali memblokir kebijakan suaka.
Hakim Agung yang baru, Brett Kavanaugh, dan tiga hakim agung lain yang konservatif memihak pemerintah.
Perintah pengadilan itu mengikuti putusan pengadilan yang lebih rendah yang memblokir keputusan Trump November lalu, yang secara otomatis menolak suaka kepada orang-orang yang memasuki Amerika dari Meksiko tanpa melalui pintu perbatasan resmi.
Trump mengatakan tindakannya itu menanggapi kafilah migran yang sedang dalam perjalanan menuju perbatasan.
Larangan suaka itu bertentangan dengan hukum imigrasi yang menyatakan, imigran bisa mengajukan permohonan suaka, apa pun cara yang mereka tempuh untuk memasuki Amerika. (Voaindonesia.com)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...