MA Israel Izinkan Kremasi Perempuan Yahudi Transgender
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Agung Israel, pada hari Rabu (25/11) memutuskan jenazah seorang perempuan transgender Israel, May Peleg, untuk dikremasi meskipun dilarang dalam ajaran Yahudi.
Sebelum bunuh diri awal bulan ini, May Peleg menulis surat wasiat bahwa ia ingin dikremasi. Keluarga Peleg yang ultra-Orthodoks kemudian membawa surat wasiat itu ke pengadilan.
Putusan mahkamah agung yang membela keinginan Peleg untuk dikremasi ditentang pihak keluarga, yang menginginkan pemakaman menurut adat Yahudi. Putusan ini membuat hukum agama bertentangan dengan hak-hak individu, dan menunjukkan pertentangan antara sikap warga Yahudi pada umumnya dengan orientasi liberal mereka.
Para rabbi Yahudi berwenang mengatur cara-cara pemakaman warga Yahudi, meskipun ada sebuah krematorium yang dibolehkan beroperasi secara diam-diam.
May Peleg – yang berusia 31 tahun – dibesarkan di lingkungan masyarakat ultra-Orthodoks yang konservatif, yang membenci warga gay dan transgender. Dia terasing dari keluarganya. Peleg adalah aktivis LGBT yang terkemuka di Israel dan tindakan bunuh dirinya menimbulkan kesedihan mendalam. (voa)
Editor : Eben E. Siadari
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...