MA Kooperatif dalam Kasus Hakim Agung Tersangka Suap
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mahkamah Agung bersikap kooperatif dan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka hakim agung karena terlibat dugaan suap pengurusan perkara.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, menyatakan "Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan seorang Hakim Agung Bapak Sudrajad Dimyati, kami, Mahkamah Agung, bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," kata Andi dalam video di kanal YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, hari Jumat (23/9).
Andi mengungkapkan jajaran MA merasa prihatin atas kejadian tersebut, namun dia kembali menegaskan bahwa MA siap untuk bersifat kooperatif. "Pak Sudrajad akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka," tambahnya.
Andi menyerahkan kepada pihak KPK untuk menjelaskan kronologi kejadian. "Kami dari pihak MA tidak pada tempatnya untuk mendahului memberi penjelasan apa atau bagaimana kronologi kejadiannya," katanya.
Pada hari Jumat (23/9) dini hari, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, termasuk Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap.
Ketua KPK Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, menjelaskan dari pengumpulan berbagai informasi serta bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Firli.
Selain Sudrajad Dimyati, tersangka lain selaku penerima suap ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
Sementara tersangka pemberi suap yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), serta pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Editor : Sabar Subekti
Buron Tersangka Kasus Judi Online W88 Ditangkap di Filipina
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menangkap satu tersangka judi online (judol) yang masuk dal...