MA Pakistan Bebaskan Napi dari Tuduhan Penghinaan Agama
ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Agung (MA) Pakistan telah membebaskan seorang pria dari tuduhan menghina agama setelah ia meringkuk sembilan tahun dari hukuman penjara seumur hidup.
Dewan dua hakim mahkamah, hari Jumat (29/12) mengabulkan kasasi Mohammad Mansha karena kurangnya bukti, dan memutuskan bahwa Mansha dikenakan tuduhan palsu.
Menurut dokumen pengadilan, Mansha ditangkap bulan September tahun 2008 setelah imam sebuah masjid di daerah Bahawalnagar di provinsi Punjab mengatakan kepada pihak berwenang bahwa Mansha telah menghina Quran.
Hakim di Punjab menyatakan Mansha menghina agama dan memenjarakannya seumur hidup tahun 2009. Hukumannya dipertahankan tahun 2014 dan Mahkamah Agung menerima kasasinya untuk ditinjau kembali pada tahun itu juga.
Organisasi-organisasi hak azasi mengatakan orang sering memanfaatkan undang-undang penghinaan agama yang keras untuk melakukan pembalasan dendam. (VOA)
Editor : Melki Pangaribuan
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...