MA Tolak Kasasi Meliana, Kuasa Hukum Siap Tempuh Cara Lain
MEDAN, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Meliana, perempuan keturunan Tionghoa yang mengeluhkan volume pengeras suara azan yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada 21 Agustus lalu dan diperkuat Pengadilan Tinggi Medan pada 25 Oktober.
Mengutip informasi di situs Mahkamah Agung, diketahui bahwa kasasi Meliana dengan nomor perkara 322/K/PID/2019 ditolak, meskipun belum ada penjelasan tentang alasan penolakan tersebut.
Dihubungi melalui telepon beberapa saat lalu, kuasa hukum Meliana, Ranto Sibarani, mengatakan kepada VOA bahwa pihaknya “sampai sekarang belum menerima putusannya.”
Ia menegaskan kekecewaan karena berharap hakim kasasi bisa lebih obyektif memeriksa kasus Meliana. “Kami sangat kecewa karena awalnya kami berharap MA atau hakim kasasi bisa lebih obyektif memeriksa perkara Meliana, ternyata tidak.”
Ranto Sibarani menilai, “putusan itu justru akan melegitimasi hoaks tentang Meliana, padahal tidak ada bukti Meliana melakukan apa yang dituduhkan.”
Meliana (44 tahun) sebelumnya dinyatakan bersalah karena dinilai melanggar pasal 156A KUHP yaitu dengan sengaja menunjukkan perasaan atau melakukan perbuatan di depan umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
“Kak, tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara masjid itu Kak, sakit kupingku, ribut,” ujar Meliana kepada tetangganya sebagaimana dibacakan dalam tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. Keluhan itu meluas dari mulut ke mulut dan diplintir menjadi isu bahwa Meliana mengeluhkan suara azan, bukan lagi soal kerasnya suara azan.
Meliana menangis sesaat sebelum dimulainya sidang vonis di pengadilan negeri Medan (21/8). (Foto courtesy : pengacara Meiliana)
Tidak lama setelah isu itu meluas pada Juli 2016, massa mengamuk dan membakar sedikitnya 14 kuil Budha di kota pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Meliana adalah korban hoaks yang disebarluaskan selama kurang lebih tujuh hari, yang berujung pada kerusuhan massa di Tanjung Balai. Namun kemudian Meliana malah dipenjara karena hoaks itu,” tegas Ranto Sibarani.
Dalam memori kasasi yang disampaikan ke Mahkamah Agung 21 November lalu, kuasa hukum Meliana memohon pembatalan “putusan majelis hakim Pengadilan Medan, memeriksa dan mengadili sendiri perkara,” dan membebaskan terdakwa Meliana dari semua tuntutan hukum.
Menurut rencana tim kuasa hukum akan menemui Meliana di Lapas Kelas IIA di Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, hari Selasa (9/4) untuk menyampaikan putusan MA dan membahas langkah selanjutnya.
"Besok kita diskusikan dengan Ibu Meliana. Kita tidak akan berhenti sampai negara mengakui bahwa apa yang dituduhkan itu adalah hoaks,” tegas Ranto. Namun, ia belum dapat memastikan apakah Meliana setuju untuk mengambil langkah lanjutan yaitu peninjauan kembali (PK) perkara itu.
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...