Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:41 WIB | Sabtu, 31 Agustus 2013

MA Tolak Kasasi Tervonis Mati Kasus Narkotika Warga Inggris

Lindsay Sandiford, tervonis mati. (Foto dari theguardian.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Agung Indonesia menolak kasasi atas tervonis hukuman mati, warga negara Inggris, Lindsay Sandiford yang dinyatakan bersalah  menyelundupkan 4,79 kilogram kokain senilai US$ 2,5 juta (hampir Rp 30 triliun).

Juru bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansur, mengatakan kepada wartawan hari Jumat (30/8) bahwa majelis hakim MA memberikan suara bulat menolak kasasi Sandiford yang diajuka Juni lalu.

Sandiford, perempuan usia 57 tahun, dinyatakan bersalah pada Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dan dijatuhi hukuman mati pada Januari lalu. Kemudian dia banding di Pengadilan Tinggi Bali. Namun bandingnya ditolak dan PT mengukuhkan vonis PN Denpasar.

Kemudian Sandiford mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang ternyata juga menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya. Setelah ini Sandiford masih memiliki kesempatan dengan mengajukan peninjauan kembali, jika di memang mempunyai bukti baru yang bisa membebaskannya atas perkara tersebut.

Dalam hukum di Indonesia, dia juga bisa terhindar dari hukuman mati dengan cara mengakui kesalahannya dan meminta grasi kepada presiden. Jika grasinya diterima, dia berkemungkinan terhindar dari hukuman mati.

Sementara itu, juru bicara Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, Adam Rutland, mengatakan bahwa bantuan konsuler akan terus diberikan kepada Sandiford dan keluarganya.

"Kami menyadari bahwa kasasi Lindsay Sandiford kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia telah ditolak," kata Adam Rutland, juru bicara Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, dalam email seperti diberitakan theguardian.com.

"Sejalan dengan penolakan kuat kami untuk hukuman mati dalam segala situasi, kami akan mempertimbangkan bagaimana mendukung judicial review atau grasi yang  bisa dipilih Sandiford Lindsay," kata juru bicara menambahkan.

Pada awalnya Jaksa Penuntut Umum  menuntut hukuman 15 tahun penjara pada Sandiford, tetapi pengadilan negeri menjatuhkan hukuman mati. Dia ditemukan membawa kokain dalam koper saat tiba dalam sebuah penerbangan dari Bangkok pada Mei tahun lalu.

Empat terdakwa lainnya yang terkait dalam kasus dengan dia adalah tiga orang asal Inggris dan seorang asal India, mereka telah dijatuhi hukuman penjara mulai dari satu sampai enam tahun.

Sandiford disebut-sebut oleh polisi sebagai berperan penting dalam lingkaran impor narkotika yang melibatkan tiga warga negara Inggris. Sandiford mengatakan dia dipaksa untuk mengangkut narkotika itu untuk melindungi anak-anaknya. Namun pengadilan menolak argumen itu. (theguardian.com)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home