Mabes Polri: 4 Pelaku Diamankan, 2 DPO Kasus Bom Bekasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengungkapkan kasus temuan bom di Perum Bintara Jaya VIII, Bekasi masih ada dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ada dua orang lagi terduga masih DPO,” kata Awi Setiyono dalam keterangan persnya yang digelar di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, hari Minggu (11/12).
Awi menambahkan, temuan kasus bom yang terjadi pada hari Sabtu (10/12), Polri telah menetapkan empat orang tersangka, di antaranya MNS, AS, DYN, dan SY. Secara kronologis, pelaku MNS dan AS ditangkap di kawasan Kalimalang pada hari Sabtu (10/12) sekitar pukul 15.40 WIB.
Kemudian penangkapan juga dilakukan pada pelaku DYN yang berada di rumah kontrakan atau kamar kost nomor 104 kawasan Bintara Jaya VIII sekitar pukul 15.50 WIB. Sementara, pelaku SY ditangkap di Dusun Sabrang Kulon, Matesih, Karanganyar, Jawa Tengah sekitar pukul 18.30 WIB.
“Rencananya bom tersebut akan diledakan di kawasan obyek vital di Jakarta pada hari Minggu ini,” ujar Awi.
Awi mengungkapkan, bom yang ditemukan merupakan jenis bom Triacetone Triperoxide (TATP) yang daya ledaknya mencapai 300 meter dan memiliki kecepatan sekitar 4.000 kilomenter/jam.
Keempat pelaku diduga masuk dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah Khilafah Nusantara (JADKN) pimpinan Bahrun Naim. Bahrun Naim merupakan warga negara Indonesia yang menjadi salah satu tokoh di Suriah setelah dia bergabung dengan kelompok radikal Islamic State in Iraq and Syam (ISIS).
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...