Madonna Menjadi Juri di Pengadilan
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM – Madonna menjadi juri di pengadilan tinggi New York. Namun dia kemudian dibebaskan dari tugas karena para pejabat khawatir kehadirannya di ruang sidang akan mengganggu proses sidang itu sendiri.
Bintang pop ini tiba di gedung pengadilan padaSenin (7/7) pagi bareng rombongannya. Yaitu dua pengawal laki-laki dan dua asisten perempuan. Dia sempat menghindari surat undangan sebagai juri dengan catatan dokter pada 27 Mei lalu.
Dia terlambat sekitar 30 menit dari jadwal kedatangan jam 10. Satu jam lebih lambat dari jam 9, waktu calon juri biasa diminta untuk tiba. "Saya bangga untuk melakukan pekerjaan saya," kata Madonna.
Setelah beberapa lama kedatangannya, Madonna diijinkan pergi lebih awal karena kehadirannya dirasakan menimbulkan gangguan.
"Kami memiliki banyak juri hari ini dan kami membutuhkannya, dia akan dikirim keluar pada panel," kata juru bicara Sistem Pengadilan Bersatu Negara Bagian New York David Bookstaver. "Kami memiliki juri yang cukup untuk tidak menciptakan gangguan lebih lanjut untuk gedung pengadilan."
Diputuskan, Madonna dibebaskan dari kewajiban sebagai juri di New York selama enam tahun.
David Bookstaver menyebutkan kehadiran Madonna juga akan menambah anggaran. Pengadilan harus mendatangkan lebih banyak petugas keamanan untuk memastikan persidangan berjalan lancar, tidak diganggu orang-orang yang ingin melihat Madonna.
Madonna bukanlah bintang Amerika Serikat pertama yang menjadi juri.
Sebelumnya aktor Tom Hanks melaksanakan tugas ini tahun lalu dalam kasus kekerasan rumah tangga.
Kasus ini harus dihentikan karena jaksa menghampiri Tom Hanks dan mengucapkan terima kasih, tindakan yang melanggar prosedur pengadilan di Amerika.
Aktris Sarah Jessica Parker, bintang film seri ‘Sex and the City’, juga pernah menjadi juri. (nydailynews.com/ bbc.co.uk)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...