Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 05:52 WIB | Senin, 18 Januari 2016

Mafia Tambang Makan Korban, Polri Diminta Bertindak

Ilustrasi: Proses untuk mendapatkan IUP (Foto:ekonomiluwu.wordpress.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Para investor harus berhati-hati dalam menilai tawaran investasi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tidak jarang izin-izin yang ditawarkan itu adalah sarana penipuan yang dewasa ini telah banyak memakan korban.
 
Komisaris PT Energy Lestari Sentosa (ELS), Eunike Lenny Silas, dalam siaran persnya hari Minggu (17/1) mengatakan Bareskrim Mabes Polri harus segera turun tangan dalam kasus-kasus seperti ini. Secara khusus, ia meminta agar segera menetapkan Direktur PT Sentosa Laju Energi (ELS), Tan Paulin, sebagai tersangka penipuan investasi.

Ia mengatakan Tan Paulin telah menjadi aktor intelektual penipuan yang membuatnya menderita kerugian mencapai Rp 500 Miliar.  "Saya sebagai korban penipuan investasi mengharapkan keadilan agar hukum benar-benar ditegakan. Kami  percaya,  Kapolri sekarang ini menegakkan marwah instusi  sebagai garda terdepan penegakan hukum di Indonesia,” kata Lenny Silas dalam siaran persnya yang diterima satuharapan.com.

Modus penipuan mafia tambang dapat dilihat dari bagaimana kasus ini bermula. Ketika itu  Silas menerima tawaran investasi dari  Donny Sugiarto Lauwani.  Lenny Silas akhirnya menggelontorkan dana investasi miliaran rupiah.  Untuk menggaransi dana yang dikucurkan ini aman, Donny menawarkan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Lenny Silas.

Pada perjalanannya, ternyata Donny bukan pemilik IUP bahkan tidak mempunyai usaha tambang karena pemilik tambang sesungguhnya adalah  H. Abidinsyah. Belakangan terkuak,  H Abidinsyah, Donny Sugiarto Lauwani dan Tan Paulin merupakan tiga serangkai jaringan mafia tambang.

Kini, Abidinsyah yang juga pemilik tambang batubara PT Sungai Berlian Bhakti di Berau dan CV Sungai Berlian Jaya meringkuk di Rutan Bareskrim Mabes Polri.  Sementara tersangka lainnya,  Donny Sugiarto Lauwani melarikan diri dan menjadi buron Interpol.  Donny kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Mabes Polri.

Hanya saja, pelaku  penggelapan dana  bernama Tan Paulin belum tersentuh jerat hukum, meski sudah dilaporkan ke Mabes Polri.  “Saya ditipu oleh Abidin sebesar Rp 35 miliar. Kemudian, Abidin berkomplot dengan Tan Paulin, menipu saya sebanyak US$ 9,8 juta dan Rp  67 miliar atau sekarang senilai Rp 200 miliar lebih. Selain itu,  Tan Paulin juga menggelapkan dana pembelian alat berat berupa excavator dan dozer sebesar USD 6,8 juta dan cicilan alat berat serta uang muka proyek meubel,” kata dia.
 
Sementara itu, Direktur PT Energy Lestari Sentoso (ELS), Usman Wibisono menjelaskan, dari LP/847/IX/2014, unsur pidana untuk menjerat Tan Paulin sudah terpenuhi. Peran Tan Paulin dalam kasus penipuan ini sangat jelas bahkan diduga sebagi aktor intelektualnya (intellectual crime).  Karena itu,  Tan Paulin ini segera ditetapkan sebagai tersangka. “Dia dalang dan pembuat skenario utama dari  modus penipuan ini,” imbuhnya.

Di tempat yang sama,  kuasa hukum Lenny Silas, Jon Mathias, mengatakan modus kasus penipuan ini sangat terang. Perkara ini melibatkan tiga orang yang saling terkait sehingga tergolong kejahatan berantai. Dengan demikian, secara otomatis Tan Paulin menjadi tersangka. “Kalau 2 orang anggota sindikat penipuan ini menjadi tersangka mestinya Tan Paulin juga menjadi tersangka. Hanya konstruksi pasalnya saja yang berbeda,” tuturnya.

Penetapan kedua orang menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. "Kami percaya dengan kerja profesional Polisi. Cepat atau lambat, Tan Paulin akan menjadi tersangka.

Jon mengaku telah mengirim surat ke Mabes Polri agar segera menetapkan Tan Paulin sebagai tersangka. Surat ke Mabes Polri ini sudah dikirim sebanyak 3 kali.  Surat terakhir dilayangkan pada 3 hari lalu. Namun, belum ada jawaban dari Mabes Polri. “Kita minta Kasubdit IV segera memproses kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya sesuai dengan amanat UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ini penting agar uang hasil kejahatan ini bisa diselamatkan.  

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home