Loading...
HAM
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 01:55 WIB | Senin, 12 Januari 2015

Mahasiswa Ateis Mesir Dihukum Tiga Tahun Penjara

Ilustrasi. Pengadilan Tinggi Mesir di Kairo. (Foto: AFP)
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara pada seorang mahasiswa bernama Karim El-Banna setelah menyatakan diri di Facebook bahwa dia adalah seorang ateis dan menghina Islam.
 
Ahmed Abdel Nabi pengacara Karim El-Banna (21) kepada AFP mengatakan Karim dipenjara oleh pengadilan di provinsi Baheira pada hari Sabtu (10/1), dimana ayah Karim menjadi saksi yang memberatkan.
 
Dalam kesaksiannya, ayah Karim menyatakan anaknya "sedang menggalang ide-ide ekstremis melawan Islam".
 
"Dia dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan jika ia membayar jaminan sebesar 1000 pound Mesir (140 dolar AS) hukumannya itu dapat ditangguhkan sampai ada putusan dari pengadilan banding," kata Ahmed Abdel Nabi, Minggu (11/1).
 
Sementara sidang banding dijadwalkan digelar pada 9 Maret 2015.
 
Ishaq Ibrahim, seorang pemerhati agama dan keyakinan dari Egyptian Initiative for Personal Rights mengatakan nama Karim El-Banna muncul di daftar ateis yang diterbitkan koran lokal setelah para tetangga menghina Karim.
 
"Namun ketika Karim melaporkan kasus penghinaan itu, ia ditahan dengan tuduhan menghina Islam," kata Ibrahim yang mengikuti dan mencermati kasus Karim El-Banna. Karim ditahan sejak bulan November 2014.
 
Pada bulan Desember 2012, seorang blogger 27 tahun, Alber Saber, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan penghujatan.
 
Dan Juni lalu, seorang pria Kristen Koptik dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena menghina Islam.
 
Pemerintah Mesir telah meningkatkan langkah-langkah termasuk mengadakan penyuluhan untuk melawan ateisme.
 
Konstitusi Mesir melarang penghinaan terhadap tiga agama monoteis yang diakui - Islam, Kristen dan Yahudi. (AFP)

BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home