Mahasiswa Bisa Mengajukan Pengurangan Uang Kuliah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Prof Dr Rochmat Wahab MPd MA mengatakan mahasiswa bisa mengajukan pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) jika keluarganya mengalami gangguan perekonomian.
"Mahasiswa bisa mengajukan pengurangan UKT ke perguruan tinggi, jika terjadi gangguan ekonomi. Misalnya ketika orang tua meninggal, pensiun, maupun kena musibah," ujar Rochmat dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (7/6).
Dia menyebut para rektor akan siap melayani mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi dan membantu mencarikan beasiswa.
"Bidikmisi contohnya, tidak semua penerima beasiswa Bidikmisi menyelesaikan kuliahnya. Ada yang berhenti ditengah jalan dan bisa digantikan dengan yang lebih membutuhkan," jelas dia.
Rochmat yang juga Ketua Umum Pelaksanaan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) menjelaskan UKT yang dipergunakan untuk tahun ajaran baru yakni yang ditetapkan pada Mei 2015.
Disinggung dengan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan para orang tua karena kebijakan UKT, Rochmat menjelaskan jika disesuaikan dengan inflasi maka biaya tersebut tidaklah mahal.
"Biaya itu dinamis, kurs mata uang juga turun-naik."
Dengan kenaikan inflasi sebesar 10 persen, maka biaya kuliah tersebut tidaklah mahal.
Sekjen Kemristekdikti, Ainun Naim, mengatakan dengan UKT maka setiap mahasiswa mendapatkan asas keadilan.
"Dengan UKT, akses pendidikan bisa dijangkau anak kurang mampu. Mahasiswa mampu membayar lebih, jika tidak maka mutu akan dikorbankan. Kita harus memiliki kebijakan yang baik, agar orang-orang menjauhi ijazah palsu," tukas Ainun. (Ant)
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...