Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 14:55 WIB | Jumat, 24 Januari 2014

Mahfud MD Laporkan Ahmad Jazuli ke Bareskrim

Mahfud MD. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melaporkan Ahmad Jazuli Abdillah, dalam sengketa Pilkada Banten karena dinilai mencemarkan nama baik ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

"Saya melaporkan saudara Jazuli Abdillah yang mengaku juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Wahidin-Irna dalam pilkada Banten yang mengatakan saya ikut bermain memenangkan Atut Chosiyah dalam sengketa pilkada Banten," kata Mahfud di Mabes Polri, Jumat (24/1).

Mahfud mendatangi Bareskrim Polri pada pukul 10.45 WIB dan melapor dengan didampingi kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat.

Mahfud menjelaskan berdasarkan laporan bernomor LP/84/I/2014/Bareskrim, dirinya dituding bertemu Ratu Atut Chosiyah sehari sebelum vonis Pilkada Banten dijatuhkan.

"Dia mengatakan saya melakukan pembicaraan itu di Stadion Sepak Bola Gelora Bung Karno, saya anggap itu suatu penghinaan dan fitnah besar," katanya.

Dia mengakui pada 21 November 2011 memang sedang menonton pertandingan final piala Sea Games Indonesia melawan Malaysia bersama pejabat tinggi lainnya, namun dia menampik adanya pembicaraan dengan gubernur yang sekarang mendekam di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

"Saya memang nonton sepak bola dan saya bertemu dengan semua pejabat VVIP, yang saya ingat hadir di situ," katanya.

Dia mengatakan disambut Menpora pada waktu Andi Mallarangeng, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua DPR Marzuki Alie, Men PAN Azwar Abubakar, Menkokesra Agung Laksono dan lainnya.

"Nonton semua dan saya bersalaman dengan mereka. Saya memang melihat Atut, tapi saya duduk di belakang karena terlambat. Dia duduk di depan," katanya. 

Mahfud menjelaskan pada tanggal 22 November 2011 itu sudah vonis, apabila sudah vonis minimal tiga hari sudah tidak bisa diganggu gugat.

"Tidak bisa lagi dibicarakan dengan orang lain. Sudah selesai ditik, dibaca pada tanggal 22 November 2011," katanya. 

Dia melaporkan Jazuli dengan Pasal 310 dan 311 KUHP terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home