Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 17:57 WIB | Senin, 07 Oktober 2013

Mahfud Tantang Pelapor yang Menyebutnya Terima Suap

Mahfud MD. (Foto: Elvis Sendouw))

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menantang pelapor yang menyebutnya menerima suap selama masa kepemimpinannya di MK periode 2008-2013 untuk menemuinya langsung dan memberikan bukti.

Ia menantang akan memberikan uang dua kali lipat dari laporan jumlah suap yang dikabarkan. Bahkan, Mahfud didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat jumpa pers di Gedung KPK, Senin, menyatakan siap dipotong tangan dan lehernya.

"Saya masih punya uang enam miliar (rupiah) buat bayar dia kalau ada yang bisa buktikan ada orang yang memberi saya tiga miliar. Kalau dia tidak bisa buktikan, saya akan ambil langkah hukum. Karena ini merusak masyarakat yang sekarang sedang gaduh," ucap Mahfud, menegaskan.

Lalu ada wartawan yang memotong pernyataannya dengan bertanya apakah dia siap dipotong tangannya jika ternyata terbukti menerima suap.

"Saya siap dipotong tangan dan leher," ujarnya.

Mahfud mendatangi bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Senin, untuk memastikan pengaduan dari masyarakat bahwa dia menerima suap seperti berita yang telah beredar.

Ia disebut menerima suap Rp 3 miliar untuk sengketa Pilkada Mandailing Natal, Sumatera Utara tahun 2010.

"Ternyata sampai hari ini tidak ada pengaduan. Jadi berita itu bohong dan orang yang mengadukan itu bohong," tukas Mahfud.

Mahfud melanjutkan bahwa dia mendengar ada yang mengatakan bahwa dia juga pernah menerima suap sejumlah Rp4 miliar dari sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Saat itu MK mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto terkait hasil rekapitulasi suara KPUD Kalimantan Tengah yang memenangkan pasangan Sugianto Sabran-Eko Suwarno.

"Bahwa ada yang mengatakan saya pernah menerima uang Rp 4 miliar dari kasus Kotawaringin Barat. Uang tersebut diserahkan pada tiga kiai di Cirebon. Berita itu sudah ada dulu, bahkan dua tahun lalu saya melapor ke KPK agar diperiksa KPK, tetapi sampai saat ini tidak ada temuan seperti itu," jelas Mahfud dengan nada tinggi.

"Saya bisa kasih delapan miliar saat ini," tambahnya jika ada yang bisa membuktikan laporan tersebut.

Kedatangan Mahfud ke KPK sebenarnya tidak hanya untuk mendatangi bagian pengaduan masyarakat, tetapi juga menemui pimpinan KPK untuk berkoordinasi antara Majelis Kehormatan MK dengan KPK karena yang menjadi terperiksa di dalam Majelis Kehormatan KPK, yakni mantan Ketua MK Akil Mochtar, masih ditahan di rumah tahanan KPK.

Akil Mochtar diciduk KPK di kediamannya di Kompleks Widya Chandra III No 7, Rabu (2/10) malam. Setelah pemeriksaan selama 1X24 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka penerima suap terkait kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

KPK menetapkan enam tersangka untuk kasus Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten, setelah melalui proses pemeriksaan dan ekspos.

Untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK menetapkan Akil Mochtar dan politikus Partai Golkar Chairun Nisa sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nhalau diduga sebagai pemberi suap. Disita uang senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop cokelat. Total uang jika dihitung dalam rupiah senilai Rp3 miliar.

Dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan seorang pengacara Susi Tur Andayani sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardana yang merupakan merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah dan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dan kawan-kawan (masih dalam pengembangan), selaku pemberi suap. Disita uang senilai Rp1 miliar bentuk lembaran 100 ribu dan 50 ribu dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru. (Antara)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home