Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben Ezer Siadari 21:21 WIB | Senin, 08 Juni 2015

Mahfud:Dahlan Iskan Mengira Bikin Keputusan Semudah Tulis Berita

TEGAL, SATUHARAPAN.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai penetapan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka hanya karena kecelakaan.

"Menurut saya Pak Dahlan ini kecelakaan saja," kata Mahfud MD saat ditemui di Stasiun Kereta Api Tegal, Jawa Tengah, Senin.

Menurut dia, kasus Dahlan dapat  menjadi pelajaran bagi siapapun yang menjadi pejabat. Kata dia, orang bisa dijadikan tersangka korupsi meskipun tidak punya niatan korupsi.

Ia mencontohkan Dahlan Iskan yang dianilai bersikap pragmatis ketika menjadi pejabat, sehingga sebagai mantan wartawan mungkin bagi Dahlan membuat keputusan dihayati seperti membuat berita. Selesai berita itu ditulis lalu langsung dilepas untuk masyarakat. Padahal, kata Mahfud, di pemerintahan tak bisa begitu.

Lebih jauh, Mahfud mengatakan orang melakukan korupsi ada empat kelompok, pertama karena kebutuhan atau "by need", misalnya orang miskin atau pegawai kecil melakukan korupsi, karena butuh.

Kedua, "by greed" yaitu karena rakus, seseorang sudah mempunyai harta tapi karena ada kesempatan maka dia melakukan korupsi. Ketiga, "by trap" atau karena dijebak dan keempat, "by accident" atau karena kecelakaan saja.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 miliar.

Pada Rabu (6/5), kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut PT PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.

Sejauh ini, jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut termasuk sembilan karyawan PT PLN sudah menjalani penahanan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Pejabat Harus Hati-hati

Pada kesempatan terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengingatkan pejabat dan pegawai PT Perusahaan Listrik Negara untuk berhati-hati agar tidak terjerat kasus hukum.

Sudirman menyatakan hal itu disela-sela Forum Ketenagalistrikan di Denpasar, Senin, untuk menyikapi kasus dugaan korupsi yang kini menjerat mantan Direktur Utama PLN sekaligus mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

"Yang kami antisipasi antara lain soal perizinan itu bisa membuat masalah hukum yang tidak perlu. Jadi tidak perlu percepatan dan terobosan kalau tidak hati-hati. Yang keliru bisa terjerat hukum, sedangkan penjahat tidak tersentuh," katanya.

Ia meminta kepada pejabat agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas, terlebih saat ini pemerintah utamanya Kementerian ESDM dan PLN selaku pelaksana tengah menggenjot program listrik 35.000 MW.

Menurut dia, dalam proyek itu bawahannya akan banyak terlibat dengan proses pengadaan lahan dan perizinan di daerah.

"Banyak kasus hukum yang membuat teman-teman di PLN dan pelaksana menjadi `super` hati-hati. Ada yang trauma karena tidak salah, tiba-tiba masuk penjara. Tentu kami berprasangka baik kepada Bapak Dahlan Iskan sampai hukum diputuskan," ucapnya.

Ia mengharapkan agar para penegak hukum bisa membedakan para penjahat dan orang yang terjerat karena kekeliruan. (Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home