Mahkamah Agung Amerika Serikat Tolak Banding Ganti Rugi Industri Tembakau
WASHINGTON AMERIKA SERIKAT, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak menangani pengajuan banding industri tembakau atas ganti rugi lebih dari 64 juta dolar Amerika Serikat (sekitar 756,6 miliar rupiah) yang diberikan kepada bekas perokok untuk masalah kesehatan akibat dari kecanduan mereka.
Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Senin (9/6) tanpa memberikan penjelasan apa pun menolak 10 petisi baru yang dilayangkan pada 28 Maret, termasuk enam petisi dari R.J. Reynolds Tobacco Co. dan satu dari Philip Morris USA Inc.
Perusahaan-perusahaan tembakau meminta sembilan juri membatalkan keputusan dari pengadilan Florida untuk memberikan ganti rugi dalam jumlah besar kepada bekas perokok atau kerabat mereka yang masih hidup.
Penggugat individual dalam kesepuluh kasusnya diberikan ganti rugi antara ribuan dolar hingga yang tertinggi sebesar 27,5 juta dolar Amerika Serikat (sekitar 325,2 miliar rupiah).
Pada 2006, pengadilan Florida membatalkan gugatan kelompok, memberikan ganti rugi kepada bekas perokok dan kerabat mereka, dan memerintahkan para penggugat untuk melayangkan kasus mereka sendiri-sendiri. (AFP/Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...