Mahkamah Agung Sisakan 2.500 Perkara untuk 2017
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2016 mampu melampaui target kinerja yang ditetapkan dalam memutus perkara yaitu lebih dari 70 persen.
"MA pada periode Januari hingga 27 Desember 2016 hanya menyisakan 2.500 perkara," kata Ketua MA Hatta Ali dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, hari Rabu (28/12).
Adapun jumlah beban penanganan perkara yang ditanggung MA pada 2016 mencapai 18.514 perkara.
Dari total 18.514 perkara di tahun 2016, 3.950 perkara merupakan sisa beban perkara pada 2015 dan 14.564 perkara merupakan jumlah perkara yang masuk pada 2016.
"Jumlah perkara yang sudah diputus MA hingga 27 Desember 2016 sudah mencapai 15.964," kata Hatta.
Jumlah perkara yang diputus oleh MA pada 2016 mengalami peningkatan sebesar 10,46 persen dibandingkan dengan tahun 2015 yang memutus 14.452 perkara.
Artinya jumlah sisa perkara pada tahun 2016 ini berkurang 35,44 persen dibandingkan dengan sisa perkara tahun 2015 yang berjumlah 3.950 perkara.
Menurut dia, jumlah sisa perkara tahun 2016 ini merupakan yang paling rendah sepanjang sejarah MA.
"Ini jelas menunjukkan konsistensi dan kerja keras MA dalam melakukan berbagai upaya terstruktur dalam mengikis sisa perkara dari tahun ke tahun," kata Hatta. (Ant)
Editor : Sabar Subekti
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...