Mahkamah Konstitusi Korsel akan Putuskan Pemakzulan Presiden
SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Nasib politik presiden nonaktif Korea Selatan Park Geun-Hye akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada Jumat, kata seorang juru bicara pada Rabu (8/3), ketika pengadilan tertinggi negara itu memutuskan apakah akan menyetujui pemakzulannya.
Park dimakzulkan parlemen pada Desember karena skandal korupsi besar-besaran dan penjualan pengaruh yang mengguncang negara itu dan mendorong jutaan orang berdemonstrasi menuntut penggulingannya.
Delapan hakim di Mahkamah Konstitusi sudah meninjau keabsahan pemakzulan itu.
“Sudah ditetapkan bahwa putusan mengenai pemakzulan presiden akan diumumkan pada 10 Maret pukul 11.00,” kata juru bicara pengadilan, menambahkan keputusan akan disiarkan secara langsung.
Jika penggulingannya disetujui, Park akan menjadi presiden pertama Korea Selatan yang dilengserkan dengan pemakzulan dan pemilihan untuk memilih penggantinya akan diadakan dalam waktu 60 hari.
Jika ditolak, Park, yang bersembunyi di istana kepresidenan dengan penangguhan kekuasaan, akan segera kembali menjabat dan berkuasa hingga akhir masa jabatannya pada Februari 2018. (AFP)
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...