Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan SDA
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gugatan praperadilan Suryadharma Ali (SDA) ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan pukul 09.00 WIB, tetapi sempat tertunda sampai dengan pukul 10.13 WIB, yang berlangsung di Gedung PN Jakarta Selatan,Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4)
Sebelum proses persidangan berlangsung salah satu kuasa hukum mantan menteri agama itu, Hunphrey Djemat, mengatakan, pihak pemohon yaitu SDA tidak dapat hadir dikarenakan istrinya sedang sakit. Hadir dalam persidangan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz serta Ketua DPW PPP DKI Jakarta, Lulung Lunggana dan Ketua Majelis Harian Syariah PPP, KH Nur Muhammad Iskandar.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti membacakan perkara yang diajukan oleh pihak pemohon yang dihadiri oleh kuasa hukum SDA, diantaranya Hunphrey Djemat dan Johnson Panjaitan.
Hasilnya, sidang praperadilan yang berlangsung tidak kurang dari satu jam tersebut menyatakan Majelis Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh SDA.
Editor : Eben Ezer Siadari
Satu Kritis, Sembilan Meninggal, 1.403 Mengungsi Akibat Erup...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 1.403 korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, N...