Majelis-majelis Keagamaan Deklarasi Agama untuk RI Damai
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sejumlah majelis agama bersama Kementerian Agama menyatakan deklarasi agama-agama untuk Indonesia yang adil dan damai.
"Kami dari Majelis-majelis Agama yang terdiri dari MUI, PGI, KWI, PHDI, WALUBI, MATAKIN dan Kementerian Agama RI dengan ini menyatakan deklarasi agama-agama untuk Indonesia yang adil dan damai," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin (27/9).
Ada lima poin yang disebutkan dalam deklarasi tersebut yakni pihaknya berkeyakinan bahwa agama-agama di Indonesia hadir membawa misi kemanusiaan, keadilan, persatuan dan perdamaian untuk seluruh umat manusia tanpa kecuali sehingga segala bentuk diskriminasi, kekerasan, kebencian dan perusakan tempat ibadah bertentangan dengan misi luhur dan tujuan fundamental kehadiran agama.
Kedua, bahwa NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Tahun 1945 adalah bentuk final sebagai kesepakatan bangsa yang tidak boleh diubah oleh siapapun.
"Segala bentuk gerakan yang hendak mengubah ideologi negara dan kesepakatan bangsa ini bertentangan dengan kehendak agama-agama," kata Zainut.
Ketiga, Majelis-majelis Agama berjanji dengan sepenuh hati untuk mempertahankan tetap tegaknya NKRI, Pancasila, UUD Negara Tahun 1945 dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan bersama di Indonesia sebagai panggilan ajaran keagamaan.
Mereka juga menyepakati untuk senantiasa meningkatkan kualitas kerukunan, toleransi dan kebersamaan antarumat agama dalam menyelesaikan segala problematika sosial kemanusiaan, kebangsaan dan kemasyarakatan demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil, damai dan sejahtera.
"Kelima, kami bertekad untuk hidup bersama secara rukun, damai dan adil dalam keragaman agama berdasarkan prinsip dasar kemanusiaan, kebangsaan dan kesederajatan sebagai warga negara dan warga masyarakat," katanya.
Deklarasi ditandatangani oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid dan para perwakilan majelis agama yaitu KH Abdul Muqsith Ghozali (MUI), Rm Antonius Suyadi (KWI), Gouw Ceng Sun (WALUBI), Pdt Gomar Gultom (PGI), I Nyoman Widia (PHDI) dan Ws. Mulyadi (MATAKIN).
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...