Majelis Umum PBB Mendorong Pembentukan Negara Palestina
PBB, SATUHARAPAN.COM-Majelis Umum PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) pada hari Selasa (3/12) menyerukan Israel untuk menarik diri dari wilayah Palestina yang diduduki dan menganjurkan pembentukan negara Palestina.
Majelis Umum PBB mengumumkan rencana untuk mengadakan konferensi internasional pada bulan Juni 2025 untuk menghidupkan kembali upaya menuju solusi dua negara.
Dalam sebuah resolusi yang disahkan dengan suara 157-8, dengan Amerika Serikat dan Israel di antara mereka yang menentang, dan tujuh abstain, Majelis Umum menyatakan "dukungan yang tak tergoyahkan, sesuai dengan hukum internasional, untuk solusi dua negara Israel dan Palestina."
Resolusi tersebut menetapkan bahwa kedua negara harus hidup berdampingan dalam damai dan aman di dalam perbatasan yang diakui, berdasarkan perbatasan pra 1967."
Untuk memajukan tujuan ini, Majelis menyerukan pertemuan internasional tingkat tinggi di New York pada bulan Juni 2025, yang akan diketuai bersama oleh Prancis dan Arab Saudi, yang bertujuan untuk menghidupkan kembali upaya diplomatik guna mewujudkan solusi dua negara.
Majelis juga menyerukan “terwujudnya hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina, terutama hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak atas negara merdeka mereka.”
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) terus menganggap Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza diduduki secara tidak sah oleh Israel. Meskipun Israel menarik diri dari Jalur Gaza pada tahun 2005, Israel masih dianggap sebagai kekuatan pendudukan.
Mengacu pada putusan terbaru oleh Mahkamah Internasional, Majelis mendesak Israel untuk mengakhiri “kehadirannya yang tidak sah di Wilayah Palestina yang Diduduki secepat mungkin” dan menghentikan semua aktivitas permukiman baru.
“Persoalan Palestina telah menjadi agenda PBB sejak berdirinya organisasi tersebut dan tetap menjadi ujian paling kritis bagi kredibilitas dan otoritasnya serta bagi keberadaan tatanan hukum internasional,” kata utusan Palestina Riyad Mansour.
Resolusi Majelis Umum PBB pada tahun 1947 membagi Palestina yang diperintah Inggris menjadi dua negara—satu negara Arab dan satu negara Yahudi. Namun, hanya pembentukan Israel yang diproklamasikan pada tanggal 14 Mei 1948, yang memicu perang antara Israel dan negara-negara tetangga Arabnya. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Kenali Gejala Lupus
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter spesialis penyakit dalam konsultan alergi imunologi klinik Univers...