Majikan Erwiana Divonis 6 Tahun Penjara
HONG KONG, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa penganiayaan tenaga kerja wanita asal Indonesia, Lan Wan-tung (44), menjalani hukuman penjara selama enam tahun.
Ia terbukti bersalah atas tuduhan penganiayaan berat, intimidasi, dan tidak membayar upah.
Erwiana Sulistyaningsih (24), TKI asal Sragen, menarik perhatian dunia tahun lalu ketika ia kembali ke Indonesia dan harus dirawat di rumah sakit.
Dalam persidangan, Erwiana mengaku bahwa dirinya telah dipukuli dan dibiarkan kelaparan oleh majikannya.
Kasus ini menimbulkan pengawasan ketat di Hong Kong, tempat sejumlah besar keluarga bergantung pada pekerja rumah tangga.
Warga kota Hong Kong mempekerjakan sekitar 300.000 pembantu rumah tangga dari Asia, terutama Indonesia dan Filipina.
Tidak Ada Belas Kasihan
Selain hukuman penjara, Law juga didenda sebesar HK $15.000. Pihak persidangan juga mendengar bahwa Law menganiaya Erwiana dengan berbagai peralatan rumah tangga dan hanya mengizinkan Erwiana makan sedikit nasi dan roti.
Ibu dari dua anak ini hanya memperbolehkan Erwiana tidur selama empat jam setiap malam. Selain itu, Law juga memukul Erwiana dengan sangat keras dan menyebabkan giginya retak.
Hakim Amanda Woodcock mengatakan, Law tidak menunjukkan belas kasihan untuk Erwiana dan pegawai rumah tangga lainnya.
Law menganggap mereka sebagai "orang-orang di bawahnya". Hakim Woodcock menegaskan dan menyerukan penyelidikan kepada pihak berwenang di Hong Kong dan Indonesia atas kondisi pekerja tersebut.
Kegeraman Publik
Erwiana tiba di Hong Kong pada 2013. Ia pulang ke desanya di Jawa Tengah pada Januari tahun lalu setelah bekerja di rumah Law selama sekitar delapan bulan.
Ia pulang ke Indonesia dalam keadaan memar, sangat lemah, dan tidak memiliki uang. Wajah, tangan dan kakinya dipenuhi luka. Kulitnya menghitam dan mengelupas.
Wartawan BBC menyatakan, gambar tubuh Erwiana yang babak belur menjadi berita utama di Indonesia. Hal itulah yang menyebabkan publik geram.
Kasus tersebut mendorong pemerintah Indonesia untuk mencari cara yang lebih baik demi melindungi pekerja migran. (bbc.com)
Baca juga:
- Terdakwa Penyiksa Erwiana, Tolak Segala Tuduhan
- Indonesia Belum Kirim Laporan Medis, Sidang Erwiana Ditunda
- Erwiana Bersedia Jadi Saksi di Sidang Majikannya
- Imigrasi Hong Kong Gagal Deteksi Luka Erwiana
- TKW Hong Kong, Erwiana, Masuk 100 Tokoh Berpengaruh Dunia
- Media Internasional Soroti Penyiksaan TKW Hong Kong
- PRT Indonesia Beberkan Penyiksaan di Pengadilan Hong Kong
- Penyiksaan PRT Erwiana, Law Wan-Tung Divonis Bersalah
Editor : Bayu Probo
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...