Malam Ini Pukul 00:00 Tarif Tol Naik di 15 Ruas Jalan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - PT Jasa Marga mengumumkan mulai malam ini pukul 00:00, tarif tol di 15 ruas jalan naik mengikuti tarif inflasi.
"Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 507/KPTS/M/2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada beberapa Ruas Jalan Tol, maka pada 1 November 2015 Pukul 00.00 akan diberlakukan tarif baru di 15 Ruas Jalan Tol," demikian siaran pers Jasa Marga yang dilansir lewat laman resmi perusahaan.
Ruas Tol tersebut adalah Ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Jakarta-Tangerang, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A-B-C, Surabaya-Gempol, Palimanan-Plumbon-Kanci (Palikanci), Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, Ujung Pandang Tahap 1 dan Tahap 2, Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami, dan Bali Mandara.
Alasan kenaikan, menurut Jasa Marga, adalah pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Penyesuaian tarif tol yang dilakukan berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir ini salah satunya dimaksudkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya. Berdasarkan besaran inflasi yang diterbitkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) pada surat No B.153/BPS/6230/SHK/9/2015 besaran inflasi pada wilayah-wilayah tempat Ruas Jalan Tol tersebut adalah: Inflasi wilayah Jakarta 12,51%, Bandung 10,39%, Cirebon 8,35%, Bogor 9,57%, Surabaya 11,35%, Medan 12,34%, Semarang 10,53%, Tangerang 12,89%, Makassar 11,89%, Serang 14,78%, Cilegon 13,02%, dan Bali 10,72%.
DIjelaskan pula, untuk memberikan pelayanan terbaik, BUJT telah meningkatkan pemenuhan 8 indikator SPM yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP). Hal ini diimplementasikan antara lain dengan menambah jumlah gardu tol, perubahan dari transaksi manual menjadi transaksi otomatis, penambahan jumlah ambulans, unit pelayanan jalan tol, penambahan lampu penerangan jalan, rambu-rambu lalu lintas dan waktu respon semakin cepat.
Peningkatan fasilitas dan layanan tersebut memerlukan investasi yang cukup besar disamping pemeliharaan untuk menjaga kualitas baik jalan maupun fasilitasnya. Oleh karena itu, demikian siaran pers itu mengatakan, dengan adanya penyesuaian tarif tol, BUJT mendapatkan jaminan dan kepastian dalam keberlanjutan usahanya serta keuntungan yang wajar agar dapat mewujudkan jalan tol yang lancar, aman dan nyaman bagi para pengguna jalan tol.
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...