Loading...
RELIGI
Penulis: Prasasta Widiadi 15:54 WIB | Kamis, 22 Agustus 2013

Malaysia: Eksepsi Gereja Katolik Ditolak, Banding Pemerintah Supaya Kata Allah Eksklusif untuk Umat Islam Dilanjutkan

Umat muslim Malaysia demonstrasi di depan gedung pengadilan mendukung banding pemerintah (foto: dari ucanews.com)

KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Gereja Katolik hari ini Kamis (22/8) gagal dalam usahanya menolak banding yang diajukan oleh pemerintah Malaysia yang ingin membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang menyetujui media terbitan gereja Katolik, Herald, menggunakan kata "Allah".

Hakim hari ini pukul 15.00 waktu setempat menyatakan menolak eksepsi yang dibacakan Uskup Murphy Pakiam dari Katolik Roma Kuala Lumpur.

Keputusan ini berarti bahwa Pengadilan Banding akan melanjutkan prosesnya yaitu mendengar banding pemerintah Malaysia atas keputusan Pengadilan Tinggi pada Desember 2009 yang memperbolehkan Gereja Katolik menggunakan kata "Allah" di koran mingguan Herald. Sidang banding dijadwalkan akan mendengar eksepsi pemerintah pada tanggal 10 September 2013.

Sebelum keputusan sidang hari ini dibacakan, dari pagi ratusan umat Islam berkumpul di depan gedung Pengadilan Banding, pada Kamis (22/8). Mereka memberi dukungan kepada pemerintah Malaysia atas penggunaan kata "Allah" adalah eksklusif untuk umat Islam.

Mereka antara lain dari Organisasi Pribumi Perkasa (Perkasa) dan gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Muslim (Pembela). Dalam aksinya mereka melafalkan ayat-ayat Alquran, sebagai simbol dukungan.  

Awal Permasalahan

Kontroversi dimulai ketika pemerintah melalui menteri dalam negeri melarang terbitan Herald (sebuah media yang diterbitkan oleh Katolik Malaysia) menggunakan kata "Allah". Pelarangan ini digugat oleh Uskup Agung Kuala Lumpur, Murphy Pakiam pada Maret 2009.

Pada tanggal 31 Desember 2009, hakim Lau Bee Lan memenangkan pengajuan judicial review dari Gereja dan mencabut larangan menteri dalam negeri itu, menyatakan bahwa larangan menteri itu ilegal.

Herald, diterbitkan dalam empat bahasa, telah menggunakan kata "Allah" sebagai terjemahan untuk Tuhan dalam bagian bahasa Melayunya sejak September 1995, namun pemerintah berargumen bahwa "Allah" harus digunakan secara eksklusif oleh umat Islam.

Orang Kristen Malaysia dan bahkan komunitas Sikh telah menyatakan dengan jelas bahwa kata "Allah" tidak bisa secara eksklusif bagi umat Islam, penggunaan kata itu sudah selama berabad-abad di Malaysia dan jug di negara-negara lainnya. (themalaysianinsider)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home