Malaysia Larang Jualan di Facebook
MALAYSIA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perdagangan Malaysia mengeluarkan larangan penjualan barang-barang melalui media sosial seperti di Facebook atau Instagram.
Menjual barang atau jasa melalui media sosial diperbolehkan tetapi penjual atau pedagang wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu di Komisi Perusahaan Malaysia. Jika tidak mendaftarkan diri maka penjualan dianggal ilegal.
Menteri Perdagangan Malaysia Datuk Ahmad Bashah bin Md Hanipah pada Rabu (17/12) mengatakan pedagang yang menjual secara online harus sudah terdaftar, agar konsumen terhindar dari penipuan atau dieksploitasi oleh para pedagang.
"Di bawah Peraturan Perlindungan Konsumen baru (Transaksi Perdagangan Online) 2012, pedagang online harus menampilkan nama bisnis, nomor registrasi bisnis/perusahaan, alamat email dan nomor telepon di Facebook mereka atau Instagram," kata Datuk Ahmad Bashah. (themalaysianinsider.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Polri Musnahkan 88 Kg Sabu dan 40 Pohon Ganja
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba berupa 88 kil...